UNDANG Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru telah memicu gelombang penolakan di sejumlah daerah di Indonesia. Munculnya penolakan ini menggambarkan ketegangan antara aspirasi untuk memperkuat peran militer dalam menjaga stabilitas negara dan kekhawatiran masyarakat tentang potensi militerisasi yang berlebihan dalam kehidupan sipil.
Untuk memahami lebih dalam fenomena ini, penting untuk mengkaji dari perspektif akademik yang mengacu pada literatur mutakhir terkait dinamika peran militer, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM) dalam konteks Indonesia pasca-Orde Baru.
Pergeseran Peran Militer dalam Politik Pasca-Orde Baru
Pasca-reformasi, Indonesia telah berupaya untuk menjaga jarak antara militer dan politik, sebagaimana tercermin dalam kebijakan desentralisasi dan penguatan demokrasi. Namun, penolakan terhadap UU TNI menunjukkan bahwa beberapa kelompok masyarakat merasa khawatir dengan potensi mundurnya peran sipil dalam politik (Suryadinata, 2019).
Pasal-pasal dalam UU TNI yang memberikan ruang bagi TNI dalam kegiatan non-militer, seperti penanggulangan bencana atau pengawasan ketertiban umum, dikhawatirkan dapat memperbesar peran militer dalam urusan negara (Mietzner, 2020).
Penelitian yang dilakukan oleh Mietzner (2020) menunjukkan bahwa meskipun TNI telah mengklaim kesiapannya untuk mendukung stabilitas dan pembangunan, ada kekhawatiran dari kelompok-kelompok pro-demokrasi bahwa UU TNI ini berpotensi mengembalikan pengaruh politik militer yang pernah ada di masa Orde Baru. Bahkan, para pengamat politik seperti Aspinall (2021) menegaskan bahwa meskipun militer Indonesia secara formal terpisah dari pemerintahan, peran mereka dalam politik dan keamanan tetap signifikan dan sering kali menciptakan ketegangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Kekhawatiran Militerisasi dan Penguatan Otoritarianisme
Salah satu kekhawatiran terbesar terkait dengan UU TNI adalah potensi militerisasi yang berlebihan dalam kehidupan sipil. Dalam konteks ini, riset oleh Crouch (2021) mengemukakan bahwa peningkatan peran TNI dalam aspek sosial dan politik bisa berdampak pada melemahnya kontrol sipil atas militer.
Pengaruh militer dalam penanggulangan bencana, misalnya, bisa menyebabkan pergeseran otoritas dari pemerintah sipil ke dalam tangan militer, yang dapat memperburuk ketegangan antara kedua sektor tersebut (Baker, 2018).
Dalam sebuah analisis dari jurnal Asian Journal of Comparative Politics (Liddle, 2020), ditemukan bahwa di beberapa negara dengan sejarah militerisme yang panjang, seperti Indonesia, reformasi yang gagal atau tidak lengkap dapat menciptakan ketergantungan pada militer untuk menjaga stabilitas, meskipun hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Oleh karena itu, gelombang penolakan terhadap UU TNI yang terjadi di Indonesia bisa dipahami sebagai respons terhadap kekhawatiran bahwa peran militer yang semakin dominan dapat mengarah pada penguatan otoritarianisme.
Reformasi Militer dan Demokrasi: Tantangan Kontemporer
Indonesia, sebagai negara demokratis, menghadapi tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara kekuatan sipil dan militer. Dalam riset oleh Suryadinata (2019), disebutkan bahwa salah satu tantangan utama adalah mempromosikan profesionalisme di kalangan tentara sambil mencegah mereka untuk terlibat dalam politik praktis.
Meskipun ada kemajuan dalam reformasi militer setelah era Orde Baru, riset yang dilakukan oleh Vickers (2022) menunjukkan bahwa masih ada resistensi dalam mengurangi pengaruh militer di sektor-sektor non-pertahanan, terutama dalam hal pengawasan sosial dan ketertiban.
Berdasarkan kajian tersebut, UU TNI yang baru dapat dilihat sebagai potensi mengganggu keseimbangan ini, terutama karena memperkenalkan ketentuan yang memungkinkan TNI untuk terlibat dalam banyak aspek kehidupan sipil. Hal ini berpotensi merusak pencapaian reformasi sipil yang sudah berlangsung sejak reformasi 1998, yang berusaha memastikan bahwa militer tidak lagi memiliki peran dominan dalam politik negara (Aspinall, 2021).
Hak Asasi Manusia (HAM) dan Penegakan Hukum
Salah satu alasan utama penolakan terhadap UU TNI adalah potensi pelanggaran hak asasi manusia. Masyarakat khawatir bahwa dengan diperluasnya peran TNI dalam kehidupan sipil, kemungkinan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan dapat meningkat.
Menurut Fawzi (2020) dalam kajiannya mengenai hubungan antara militer dan HAM, negara-negara yang memberikan peran lebih besar kepada militer dalam penanggulangan bencana atau pengawasan sosial sering kali mengalami penurunan dalam penegakan HAM. Oleh karena itu, kekhawatiran ini sangat relevan dalam konteks Indonesia yang memiliki sejarah panjang pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat militer pada masa lalu.
Pentingnya Dialog dalam Menyikapi UU TNI
Dalam menghadapi gelombang penolakan terhadap UU TNI, penting bagi pemerintah untuk melakukan dialog terbuka dengan masyarakat dan lembaga sipil guna mengevaluasi dampak potensial dari kebijakan ini.
Sebagai solusi, Suryadinata (2019) mengusulkan agar pemerintah memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai tujuan dan dampak dari UU ini, serta melakukan revisi terhadap pasal-pasal yang dianggap dapat memperburuk ketegangan antara militer dan sektor sipil.
Penulis : Ulul Albab
Ketua ICMI Orwil Jawa Timur
Akademisi Unitomo
Editor : Alim Perdana