SURABAYA - HS, manajer pemasaran dan pengembangan di sebuah perusahaan media, divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/7/2025).
HS terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Sujatmiko, pimpinan redaksi di perusahaan yang sama.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Muh Zulkarnain di Ruang Sari 3 PN Surabaya ini menarik perhatian publik karena melibatkan dua rekan kerja dalam satu lingkungan perusahaan.
Majelis hakim menyatakan HS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan pemukulan. Dijatuhi hukuman tiga bulan penjara tanpa harus menjalani hukuman, dan dijatuhkan masa percobaan selama enam bulan. Apabila dalam masa percobaan tersebut terdakwa melakukan tindak pidana, maka hukuman akan dijalankan," tegas Hakim Zulkarnain.
Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Ahmad Muzaki, yang juga menuntut Herry dengan pidana penjara tiga bulan. Baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut dengan menyatakan "Pikir-pikir".
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua figur penting di perusahaan media tersebut. Perselisihan antara pimpinan redaksi dan manajer pemasaran ini menunjukkan dinamika internal yang kompleks dalam sebuah perusahaan.
Meskipun putusan telah dijatuhkan, kasus ini tetap menjadi perbincangan, mengingatkan pentingnya penyelesaian konflik secara profesional dan menghindari tindakan kekerasan di lingkungan kerja.
Editor : Alim Perdana