Majelis hakim mewajibkan PT Trans Properti Indonesia untuk mengembalikan seluruh uang pembayaran milik ketiga penggugat, sebesar Rp3,873 miliar. …
Gugatan Nany Widjaja Tak Diterima, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding
Tim kuasa hukum menilai ada kekeliruan hakim dalam menjatuhkan putusan sehingga harus dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.…