ayojatim.com skyscraper
ayojatim.com skyscraper

Gugatan Nany Widjaja Tak Diterima, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding

avatar Zain Ahmad
  • URL berhasil dicopy
Tim kuasa hukum Nany Widjaja akan tempuh upaya banding. (Foto; Ayojatim.com).
Tim kuasa hukum Nany Widjaja akan tempuh upaya banding. (Foto; Ayojatim.com).

Ayojatim.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjatuhkan putusan dalam perkara perdata Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby antara Nany Widjaja melawan PT Jawa Pos dan pihak-pihak terkait.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan Nany Widjaja tidak dapat diterima. 

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menegaskan bahwa penggugat gagal menguraikan secara jelas tuntutannya, sehingga tidak terbukti adanya kerugian yang dialami oleh Nany Widjaja.

Menanggapi putusan tersebut, Richard Handiwiyanto, perwakilan tim kuasa hukum Nany Widjaja menjelaskan bahwa advokat harus bisa membedakan antara gugatan ditolak dengan gugatan dinyatakan niet ontvankelijke verklaard (NO).

"Jadi, putusan NO itu belum menyentuh dan tidak memutus pokok perkara. Jadi jangan disimpulkan sebagai gugatan yang ditolak atau seolah-olah lawan menang dari kita," tegas Richard kepada wartawan di Surabaya, Kamis (29/1/2026).

Richard menyatakan akan menempuh upaya hukum banding secara maksimal atas putusan tersebut. 

Sebab, pihaknya menilai ada kekeliruan hakim dalam menjatuhkan putusan sehingga harus dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi, yang mempunyai wewenang untuk mengkoreksi putusan tersebut.

"Sekali lagi perlu ditegaskan belum ada pihak yang dinyatakan sebagai pemenang dalam pokok perkara gugatan tersebut. Jadi terlalu dini apabila ada pihak pihak yang sudah merasa puas dan merasa dirinya sebagai pemenang dalam sengketa tersebut," jelasnya.

Didampingi tim lainnya, seperti Billy Handiwiyanto, Abdimansyah hingga Naufal Alisyafi’i, Richard menegaskan bahwa sebagai pembanding sangat optimis alasan banding akan diterima. 

Nantinya, pihaknya akan menguraikan secara tepat dan jelas dalam proses banding tersebut.

Editor :