Oleh: Ulul Albab
PENYELENGGARAAN umrah di Indonesia melibatkan dua kelompok utama: penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang terdaftar secara resmi dan penyelenggara non-resmi yang tidak mengikuti regulasi yang ada.
Meskipun pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama, telah menetapkan regulasi ketat bagi PPIU terdaftar, terdapat ketidakadilan yang muncul dalam perlakuan terhadap kedua kelompok ini.
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis ketidakadilan yang terjadi, dengan meninjau peraturan yang ada, faktor-faktor yang mendasari fenomena ini, serta dampak dari ketidakadilan tersebut terhadap industri umrah di Indonesia.
Artikel ini menggunakan pendekatan telaah kritis terhadap literatur yang relevan dan analisis terhadap kebijakan yang ada.
Industri umrah di Indonesia telah berkembang pesat, dengan ratusan ribu bahkan jutaan jamaah yang berangkat setiap tahunnya. Penyelenggara umrah yang terdaftar di Kementerian Agama (PPIU) memainkan peran penting dalam mengelola perjalanan ibadah ini, dengan mematuhi berbagai regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Namun, fenomena penyelenggara umrah yang tidak terdaftar, baik individu maupun kelompok, yang beroperasi tanpa kendali atau pengawasan yang jelas, menimbulkan ketidakadilan.
Ketidaksetaraan antara PPIU resmi yang terikat aturan dan penyelenggara non-resmi yang tidak mengikuti peraturan pemerintah telah menciptakan ketegangan dalam industri ini. Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis ketidakadilan yang terjadi, serta mengeksplorasi faktor penyebab dan dampaknya terhadap kualitas dan keamanan ibadah umrah.
Dalam konteks penyelenggaraan ibadah umrah, regulasi yang ada seharusnya menjadi landasan utama yang memastikan pelayanan yang aman dan terjamin bagi jamaah.
Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, penyelenggara umrah yang terdaftar wajib memenuhi berbagai persyaratan ketat, yang meliputi fasilitas akomodasi, transportasi, serta perlindungan hukum bagi jamaah.
Tujuan dari regulasi ini adalah untuk memberikan jaminan bahwa penyelenggara yang terdaftar dapat memberikan layanan yang berkualitas dan aman, serta melindungi hak-hak jamaah (Kementerian Agama RI, 2008). Namun, penyelenggara non-resmi yang beroperasi di luar regulasi ini tidak terikat oleh kewajiban yang sama.
Penyelenggara semacam ini cenderung menawarkan harga yang lebih murah, namun tidak dapat menjamin kualitas layanan dan keselamatan jamaah.
Aminuddin dan Soewito (2019) mencatat bahwa penyelenggara yang tidak terdaftar sering kali menghindari biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh PPIU resmi, seperti akreditasi, verifikasi fasilitas, dan jaminan asuransi bagi jamaah. Hal ini menyebabkan ketidakadilan dalam persaingan antara kedua jenis penyelenggara.
Penyelenggara Resmi dan Non-Resmi: Ketidakadilan dalam Perlakuan
PPIU yang terdaftar wajib mengikuti prosedur dan aturan yang sangat ketat. Biaya yang dikeluarkan oleh PPIU resmi untuk mendapatkan lisensi, melakukan verifikasi akomodasi dan transportasi, serta memenuhi berbagai standar pelayanan, menyebabkan harga paket umrah mereka lebih mahal dibandingkan dengan penyelenggara non-resmi.
Sementara itu, penyelenggara non-resmi dapat menghindari biaya-biaya tersebut, yang sering kali membuat harga paket mereka jauh lebih rendah dan menarik bagi calon jamaah yang memiliki keterbatasan dana.
Menurut Yusuf (2020), ketidakadilan ini muncul karena kurangnya pengawasan terhadap penyelenggara non-resmi. Meskipun terdapat peraturan yang mengatur tentang penyelenggaraan umrah, banyak penyelenggara yang tidak terdaftar masih dapat beroperasi dengan bebas tanpa dikenakan sanksi atau tindakan hukum yang tegas.
Hal ini menimbulkan ketegangan dan persaingan yang tidak sehat di pasar umrah, di mana penyelenggara yang mematuhi peraturan harus menghadapi persaingan yang tidak seimbang.
Pengawasan dan Penegakan Hukum yang Lemah
Salah satu faktor utama yang menyebabkan ketidakadilan dalam perlakuan terhadap penyelenggara umrah adalah kurangnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyelenggara yang tidak terdaftar.
Abidin dan Mustofa (2021) menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang mengatur penyelenggaraan umrah, implementasi pengawasan di lapangan masih lemah.
Banyak penyelenggara ilegal yang beroperasi tanpa mendapatkan sanksi atau tindakan dari pihak berwenang. Akibatnya, penyelenggara non-resmi ini dapat menawarkan harga yang lebih murah dan menarik calon jamaah tanpa harus mematuhi standar pelayanan dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, kurangnya edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memilih penyelenggara umrah yang terdaftar juga memperburuk situasi ini.
Banyak jamaah yang lebih tertarik memilih penyelenggara yang menawarkan harga murah tanpa mempertimbangkan kualitas dan keselamatan perjalanan mereka. Hal ini menambah tantangan bagi PPIU resmi yang berusaha memberikan pelayanan terbaik dengan harga yang kompetitif.
Dampak Ketidakadilan Terhadap Industri Umrah
Ketidakadilan dalam perlakuan terhadap penyelenggara umrah berpotensi merusak industri umrah di Indonesia. Ketika penyelenggara non-resmi menawarkan harga murah tanpa jaminan kualitas, ini dapat menurunkan standar industri secara keseluruhan. Jika hal ini dibiarkan, industri umrah akan terfragmentasi, dan kualitas layanan akan tergerus, yang pada gilirannya akan merugikan jamaah.
Yusuf (2020) menyatakan bahwa penyelenggara non-resmi sering kali tidak dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi jamaah, baik dari sisi keselamatan maupun kenyamanan, yang dapat menyebabkan masalah hukum di kemudian hari.
Di sisi lain, PPIU yang terdaftar merasa terbebani dengan biaya operasional yang tinggi dan kewajiban untuk mematuhi berbagai aturan yang ada. Mereka harus bersaing dengan penyelenggara yang tidak terdaftar yang menawarkan paket lebih murah, meskipun dengan kualitas yang meragukan.
Aminuddin dan Soewito (2019) berpendapat bahwa ini menciptakan ketidakadilan dalam industri dan menghalangi pertumbuhan penyelenggara yang ingin beroperasi secara profesional.
Ketidakadilan dalam perlakuan terhadap penyelenggara umrah di Indonesia menciptakan ketegangan dalam industri ini, antara penyelenggara yang terdaftar dan yang tidak terdaftar. Penyebab utama ketidakadilan ini adalah lemahnya pengawasan terhadap penyelenggara non-resmi serta kurangnya penegakan hukum yang tegas.
Pemerintah Indonesia perlu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyelenggara yang tidak terdaftar, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memilih penyelenggara yang terdaftar dan terjamin kualitasnya. Dengan demikian, industri umrah dapat berkembang secara adil dan memberikan manfaat maksimal bagi jamaah.
Penulis merupakan Ketua Litbang DPP AMPHURI, Akademisi Universitas Dr. Soetomo, dan Ketua ICMI Jawa Timur
Editor : Alim Perdana