Oleh : Eko Muhammad Ridwan Ketua Umum Ranggah Rajasa Indonesia
PERCAKAPAN di warung kopi itu bukan sekadar keluhan. Ia adalah diagnosis sosial tentang negara yang gagal hadir sebagai pelindung.
Baca juga: Republik yang Disuapi
Cak, sudah lihat berita yang lebih heboh dari kasus Sambo?
"Berita apa, Le?" jawab sang pedagang sambil melayani pembeli rokok.
Berita polisi berbintang ditangkap polisi.
Jarno ae congkrah, Le. Dari zaman ke zaman, mereka kerjone mung ngriwuki pengusaha lan pedagang ae. Jarang terasa manfaatnya untuk membahagiakan rakyat. Kebanyakan malah membuat rakyat ketakutan.
Dialog itu pendek, getir, dan menyapu rata. Tidak ada nama, tidak ada sumber, tidak ada identitas kasus. Tetapi sebagai potret sosial, percakapan tersebut membuka luka yang lebih dalam: ketika warga tidak lagi melihat aparat sebagai tempat berlindung, melainkan sebagai kekuasaan yang harus dihindari.
Yang paling mengusik bukan kata polisi, bintang, atau ditangkap. Yang paling mengusik adalah jarno ae, biarkan saja. Tiga kata itu mengandung kelelahan kolektif. Sang pedagang seolah telah berhenti menghubungkan pergolakan di tubuh aparat dengan kemungkinan hidup yang lebih adil. Kekuasaan punya panggungnya sendiri. Rakyat punya urusan lain: memastikan warung tetap buka dan keluarga tetap makan.
Di sinilah kritik ideologis harus dimulai.
Negara yang Tidak Hadir di Meja Dagangan
Bagi pedagang, negara bukanlah pidato presiden atau perdebatan parlemen. Negara adalah petugas yang datang, aturan yang dijelaskan, biaya yang diminta, laporan yang diterima, dan perlakuan ketika ia mengajukan keberatan. Dari perjumpaan sehari-hari itulah kewibawaan dibangun, atau justru diruntuhkan.
Meremehkan percakapan warung sebagai ocehan orang yang tidak paham hukum adalah kesalahan politik. Warga mungkin tidak menguasai teori negara, tetapi mereka mampu membedakan pelayanan dari intimidasi.
Mereka tahu bedanya pemeriksaan yang beralasan dengan tindakan yang terasa mencari-cari kesalahan. Pengetahuan itu tidak selalu lengkap, tetapi tidak boleh diabaikan.
Demokrasi kehilangan substansi ketika hanya mau mendengar bahasa warga yang sudah rapi, sopan, dan sesuai selera pejabat. Keluhan yang berantakan tetap menyimpan pengalaman ketidakadilan. Tugas institusi adalah memeriksa pengalaman itu, menemukan fakta, dan memperbaiki persoalan yang terbukti.
Namun, kemarahan juga membutuhkan disiplin moral. Menyatakan seluruh polisi hanya mengganggu rakyat adalah generalisasi yang tidak adil. Ada anggota yang bekerja sungguh-sungguh, melindungi korban, dan menolak penyimpangan. Kritik menjadi lebih kuat ketika diarahkan pada tindakan, struktur insentif, dan mekanisme pertanggungjawaban, bukan pada identitas profesi.
Mandat Konstitusi dan Realitas yang Membelok
Secara ideologis, kepolisian dalam republik harus dipahami melalui hubungan antara rakyat sebagai pemegang kedaulatan dan aparat sebagai penerima mandat. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menempatkan kepolisian sebagai alat negara dengan tugas melindungi, mengayomi, melayani, dan menegakkan hukum.
Mandat itu memperlihatkan bahwa penegakan hukum tidak bisa dilepaskan dari perlindungan warga. Ukuran kekuatan institusi bukan hanya kemampuannya membuat orang patuh, melainkan kemampuannya memastikan kepatuhan diperoleh melalui prosedur yang adil. Ketakutan bisa menghasilkan keheningan, tetapi keheningan tidak otomatis membuktikan keamanan.
Warga yang diam mungkin merasa terlindungi. Tetapi bisa juga ia tidak punya biaya, keberanian, atau saluran untuk melawan. Negara demokratis wajib membedakan keduanya. Menganggap setiap ketenangan sebagai keberhasilan berarti berisiko menjadikan ketidakberdayaan rakyat sebagai prestasi birokrasi.
Pancasila memberi ukuran moral yang lebih mendasar. Kemanusiaan menuntut penghormatan terhadap martabat setiap orang yang berhadapan dengan aparat. Kerakyatan menuntut kewenangan bisa diperiksa. Keadilan sosial menuntut perlindungan hukum bisa diakses oleh mereka yang tidak punya uang atau kedekatan dengan pejabat.
Ketika perlakuan hukum ditentukan oleh jaringan, masyarakat belajar bahwa kewargaan punya kelas. Ada orang yang cukup menyebut nama seseorang agar persoalannya selesai. Sementara orang lain harus menghabiskan waktu dan penghasilan hanya untuk memperoleh penjelasan. Dalam keadaan demikian, ideologi negara kehilangan daya hidup. Pancasila tetap diucapkan di upacara, tetapi tidak hadir di meja pelayanan.
Ekonomi Politik Ngriwuki
Kata ngriwuki mengandung persoalan ekonomi politik. Ia menunjuk pengalaman merasa direcoki, dipersulit, atau diganggu. Gangguan itu tidak selalu berupa pungutan langsung. Ia bisa berbentuk ketidakjelasan prosedur, pemeriksaan berulang tanpa penjelasan, ancaman tersirat, atau ketergantungan pada perantara.
Tentu tidak setiap pemeriksaan adalah gangguan tidak sah. Usaha wajib tunduk pada aturan, dan aparat berwenang menindak pelanggaran. Tetapi tindakan yang sah harus punya alasan yang bisa dijelaskan. Warga perlu tahu apa yang diperiksa, dasar tindakannya, tahapan prosesnya, dan saluran keberatannya.
Ketika penjelasan digantikan oleh isyarat kekuasaan, ketidakpastian berubah menjadi alat tawar. Pelaku usaha mungkin memilih mengeluarkan biaya agar urusan cepat selesai meskipun tidak memahami kewajibannya. Hubungan pelayanan bergeser menjadi transaksi antara kerentanan warga dan diskresi yang sulit diawasi.
Di sini ruang pencarian rente terbuka. Keuntungan diperoleh melalui kemampuan mengendalikan akses, memperlambat proses, atau menciptakan ancaman, bukan melalui kegiatan produktif. Jika keadaan ini berulang, pelaku usaha belajar bahwa membangun kedekatan lebih menguntungkan daripada meningkatkan kepatuhan dan kualitas usaha.
Dampaknya melampaui satu pedagang. Pengusaha yang patuh bisa kalah bersaing dengan mereka yang punya perlindungan informal. Biaya tidak resmi berpotensi diteruskan kepada konsumen, mengurangi penghasilan pekerja, atau menghambat perluasan usaha. Hukum yang seharusnya menciptakan kepastian justru menjadi sumber ketidakpastian.
Baca juga: Menguji Klaim Regime Change Global dan Dampaknya bagi Stabilitas Indonesia
Namun, analisis harus memeriksa keterlibatan pihak swasta. Ada kemungkinan pelaku usaha aktif menawarkan imbalan untuk menghindari kewajiban atau memperoleh perlakuan khusus. Membongkar penyalahgunaan kewenangan berarti menelusuri kedua sisi hubungan berdasarkan bukti.
Batas Penjelasan Hanya Oknum
Setiap kali terjadi kasus kekerasan aparat, respons resmi selalu sama: itu ulah oknum. Kata itu berfungsi sebagai perisai ideologis yang melindungi institusi dari kritik struktural. Jika masalahnya hanya oknum, solusinya cukup mencopot dan menghukum oknum. Institusi tidak perlu diubah. Desain tidak perlu disentuh.
Namun fakta berbicara lain. Persoalan menjadi struktural ketika organisasi memberi keuntungan kepada pembangun jaringan perlindungan, sementara anggota berintegritas menanggung risiko sendirian. Dalam keadaan demikian, nasihat moral tidak memadai. Sistem promosi, penempatan, pengawasan, pembiayaan, dan penanganan pengaduan perlu diperiksa sebagai satu kesatuan.
Pertanggungjawaban pidana memang individual dan membutuhkan pembuktian. Tetapi pertanyaan kelembagaan berbeda: kondisi apa yang memungkinkan pelanggaran terjadi, berulang, atau terlambat diketahui? Menjawab pertanyaan pertama tidak menghapus kewajiban menjawab pertanyaan kedua.
Ombudsman RI mencatat 713 laporan dengan substansi kepolisian sepanjang 2025. Angka itu tidak membuktikan seluruh pengaduan benar. Tetapi keberadaannya menunjukkan bahwa pengalaman pelayanan perlu diperiksa melalui mekanisme yang serius dan bisa dipercaya. Angka pengaduan pun harus dibaca cermat. Kenaikan laporan bisa mencerminkan memburuknya pelayanan, tetapi juga meningkatnya keberanian melapor.
Jalan Pulang bagi Kewibawaan Negara
Kembali kepada kabar polisi berbintang ditangkap polisi, respons yang sehat tidak harus berupa sinisme. Apabila penindakan dilakukan berdasarkan bukti, melalui prosedur adil, dan terbuka terhadap pengawasan, tindakan terhadap pejabat tinggi justru bisa menunjukkan bahwa pangkat tidak menempatkan seseorang di atas hukum.
Masalah muncul ketika publik sudah terbiasa memandang setiap penindakan sebagai pertengkaran antarkelompok. Tindakan yang benar pun kehilangan daya meyakinkan. Warga mempertanyakan apakah hukum sungguh bekerja atau sedang dipakai pihak yang lebih kuat. Kecurigaan itu perlu dijawab melalui keterbukaan proses, bukan tuntutan kepercayaan tanpa pemeriksaan.
Tanpa bukti, kita tidak boleh memastikan suatu perkara merupakan perang faksi. Sama kelirunya apabila penangkapan pejabat dianggap otomatis membuktikan seluruh sistem telah bersih. Satu perkara adalah pintu pemeriksaan, bukan sertifikat kesucian institusi.
Perubahan akan dangkal jika berhenti pada pergantian nama dan pangkat. Apabila pengaduan tetap sulit, perlindungan pelapor lemah, dan keputusan penting tidak bisa ditelusuri, wajah baru hanya mewarisi kerentanan lama. Pertanggungjawaban membutuhkan perubahan cara kerja yang bisa dirasakan warga.
Ungkapan jarno ae congkrah juga memperlihatkan bahaya depolitisasi. Warga mengikuti berita, tetapi tidak merasa punya jalan untuk memengaruhi hasilnya. Politik berubah menjadi tontonan tentang orang kuat. Hubungan rakyat dengan negara menyusut menjadi strategi menghindari gangguan.
Sikap itu bisa dimengerti sebagai cara bertahan hidup. Pedagang tidak punya waktu tanpa batas untuk mengurus perkara. Setiap jam meninggalkan warung punya biaya. Konflik dengan pihak berkuasa membawa risiko yang tidak dibagi merata. Meminta keberanian tanpa menyediakan perlindungan berarti memindahkan ongkos reformasi kepada orang paling rentan.
Namun, ketika kelelahan menjadi kebiasaan kolektif, penyalahgunaan kewenangan memperoleh ruang semakin luas. Orang jujur menarik diri dari pengawasan, sementara jaringan kepentingan tetap aktif. Ketidakpedulian yang semula dimaksudkan untuk melindungi kehidupan pribadi akhirnya memperburuk lingkungan yang menentukan kehidupan itu sendiri.
Baca juga: Saat Polisi Harus Memilih: Seragam atau Sofa Empuk Jabatan Sipil
Karena itu, demokrasi memerlukan organisasi perantara yang dipercaya. Perkumpulan pedagang, asosiasi pengusaha, lembaga bantuan hukum, kampus, pers, dan organisasi masyarakat bisa mengubah keluhan terpencar menjadi persoalan terdokumentasi. Perannya memastikan warga tidak menghadapi kekuasaan sendirian dan setiap tuduhan diperiksa dengan bertanggung jawab.
Pembenahan institusi harus dimulai pada tempat warga paling sering berjumpa dengan polisi. Penerimaan laporan, penjelasan perkembangan perkara, pemeriksaan lapangan, dan komunikasi dengan korban adalah titik pembentukan kepercayaan. Program besar kehilangan makna apabila pengalaman pada titik perjumpaan itu tetap merendahkan.
Setiap pelayanan membutuhkan prosedur yang mudah dipahami, keterangan biaya resmi, penanggung jawab yang jelas, serta saluran keberatan yang bisa digunakan. Warga perlu mengetahui tahapan proses dan alasan keterlambatan. Transparansi berarti membuat orang biasa mampu memahami apa yang sedang terjadi terhadap urusannya.
Digitalisasi bisa membantu pencatatan dan penelusuran, tetapi tidak otomatis menghapus penyalahgunaan. Aplikasi yang menerima laporan tanpa tindak lanjut manusia hanya menambah frustrasi. Sistem harus memungkinkan audit perubahan data, menjaga informasi pribadi, dan menyediakan akses bagi warga yang tidak punya kecakapan digital.
Anggota yang mengungkap penyimpangan juga memerlukan perlindungan efektif. Organisasi sulit membersihkan diri apabila kesetiaan dipahami sebagai kewajiban menutupi kesalahan rekan. Kesetiaan kepada institusi seharusnya berarti menjaga mandatnya, termasuk mengungkap tindakan yang merusak mandat itu.
Penilaian prestasi harus melampaui jumlah penangkapan dan kegiatan seremonial. Ketelitian penanganan perkara, kepatuhan prosedur, pemulihan hak korban, dan perlakuan terhadap warga perlu mendapat bobot nyata. Ukuran yang keliru mendorong pengejaran hasil yang terlihat sambil mengabaikan kerusakan tersembunyi.
Reformasi kepolisian juga harus memperhatikan kekuasaan politik yang mengelilinginya. Aparat tidak bekerja dalam ruang hampa. Ketika pejabat atau kelompok ekonomi berusaha menggunakan penegakan hukum untuk melindungi kepentingannya, profesionalisme menghadapi tekanan. Pembatasan intervensi harus berjalan bersama pengawasan demokratis.
Kemandirian operasional tidak boleh berubah menjadi kekebalan dari pertanggungjawaban. Sebaliknya, pengawasan sipil tidak boleh menjadi pintu bagi politikus untuk menentukan siapa yang diperiksa dan siapa yang dilindungi. Batas antara arahan kebijakan dan campur tangan perkara harus dijaga tegas.
Kehormatan Seragam dan Keberanian Rakyat
Sang pedagang akhirnya tetap melayani pembeli. Rokok berpindah tangan, uang kembalian dihitung, berita berganti. Tetapi negara tidak boleh menganggap kehidupan yang terus berjalan sebagai tanda bahwa luka kepercayaan telah selesai.
Kalimat biarkan mereka bertengkar seharusnya terdengar sebagai peringatan. Rakyat sedang menyatakan bahwa urusan kekuasaan terasa jauh dari kebutuhan hidupnya. Memulihkan hubungan itu menuntut bukti bahwa hukum melindungi orang biasa, mengikat pemegang pangkat, dan bisa dikoreksi ketika salah.
Pertanyaan terpenting kemudian: apakah setelah semua kegaduhan itu seorang pedagang bisa membuka warung dengan lebih tenang, seorang korban berani melapor, dan seorang polisi jujur bisa bekerja tanpa tunduk kepada jaringan penyimpangan?
Di situlah kewibawaan republik diuji. Negara menjadi kuat ketika rakyat tidak perlu mengecilkan diri di hadapan aparat. Seragam memperoleh kehormatan ketika kehadirannya membuat orang yang membutuhkan pertolongan berani mendekat. Hukum menemukan maknanya ketika warga tidak lagi berkata jarno ae, tetapi percaya bahwa keadilan juga merupakan urusan mereka.
Editor : Alim Perdana