ayojatim.com skyscraper
ayojatim.com skyscraper

Kasus Dugaan Pengaduan-Surat Palsu Ketua P3SRS Tunjungan Plaza Surabaya Kini Masuk Kejaksaan

avatar ayojatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. (Dok. Kejari Tanjung Perak).
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. (Dok. Kejari Tanjung Perak).

Ayojatim.com - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pengaduan dan surat palsu yang menyeret nama Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Tunjungan Plaza Surabaya, Go Bozze Gozali alias F.X. Bosse Gozali, terus bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes Surabaya.

Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Mahendra Iswara, membenarkan penerimaan berkas pemberitahuan awal tersebut.

"SPDP-nya sudah diterima, belum berkas," kata Iswara kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Iswara menjelaskan, hingga saat ini pihak kejaksaan baru menerima SPDP dan belum mendapatkan pelimpahan berkas perkara (tahap satu maupun tahap dua) dari penyidik kepolisian.

"Tapi, SPDP-nya belum berbunyi ada tersangka," tegasnya.

Berdasarkan data Sistem Manajemen Perkara (Case Management System/CMS) Publik Kejaksaan RI, Polrestabes Surabaya telah mengirimkan SPDP perkara ini sejak 14 Agustus 2026.

Dalam laporan tersebut, Go Bozze Gozali disangkakan melanggar Pasal 361 atau Pasal 437 atau Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).

Hingga kini, upaya konfirmasi langsung kepada Go Bozze Gozali terkait langkah hukum dan penetapan perkaranya masih terus dilakukan oleh awak media.

Sebagai informasi, sosok Go Bozze Gozali bukan nama baru dalam isu pengelolaan properti di Kota Pahlawan.

Mantan Kepala Unit Audit Internal PT Pakuwon Jati Tbk tersebut sebelumnya sempat menyita perhatian publik terkait sengketa pengelolaan hunian vertikal, termasuk kawasan Tunjungan Plaza dan Apartemen One Icon Surabaya.

Editor :

Runtuhnya Rezim Jokowi
Opini   

Runtuhnya Rezim Jokowi

Maka posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden juga tidak sah dan batal demi hukum pula.…