ayojatim.com skyscraper
ayojatim.com skyscraper

Polda Jatim Sikat Penimbun BBM-LPG Subsidi Senilai Rp35,7 M, Siapkan Pasal TPPU

avatar Zain Ahmad
  • URL berhasil dicopy
Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kasus penimbunan BBM dan LPG Subsidi di 13 wilayah di Jatim. (Foto: Ayojatim.com).
Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kasus penimbunan BBM dan LPG Subsidi di 13 wilayah di Jatim. (Foto: Ayojatim.com).

Ayojatim.com - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur bersama Polres jajaran membongkar jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG bersubsidi di berbagai wilayah Jatim.

Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas keresahan masyarakat terkait kelangkaan barang kebutuhan pokok tersebut.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono menegaskan, penindakan ini menyasar para pelaku penimbunan dan pengoplosan yang merugikan masyarakat kecil serta pelaku UMKM. Operasi digencarkan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sejak 19 Oktober 2026.

"Dari pengungkapan ini penyidik menangani 22 Laporan Polisi (LP) dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka," sebut Dekananto saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (2/11/2026).

Operasi besar-besaran ini menyisir 13 wilayah di Jawa Timur, meliputi Mojokerto, Tulungagung, Kabupaten Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, hingga Situbondo.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan ribuan liter BBM dan ratusan tabung gas.

Rinciannya, BBM ada sebanyak 2.734,5 liter Pertalite dan 24.799 liter Solar, LPG 434 tabung (250 tabung LPG 3 kg dan 184 tabung LPG 12 kg), armada operational sebanyak 17 unit mobil pick-up/minibus modifikasi, 14 unit dump truck berisi tandon penampung BBM, serta 1 unit sepeda motor modifikasi.

Irjen Dekananto membeberkan sejumlah modus operandi yang digunakan para tersangka, di antaranya pengisian berulang dan tandon khusus.

Cara itu digunakan pelaku untuk mengisi BBM subsidi secara berulang memakai kendaraan yang dimodifikasi lalu menampungnya di fasilitas penyimpanan.

"Mereka ini juga mengklamuflase truk tangki. Menggunakan truk tangki berlogo resmi non-subsidi/industri untuk mengangkut BBM bersubsidi," jelasnya.

Pelaku juga bermain barcode. Dengan memanfaatkan banyak barcode untuk menyedot BBM subsidi dari SPBU. Polisi kini mendalami dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU.

Untuk pengoplosan LPG, pelaku memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg (non-subsidi) demi meraup keuntungan pribadi.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ulah para pelaku diperkirakan memicu kerugian keuangan negara hingga Rp35,7 miliar.

"Ini baru perhitungan sementara. Kami akan mengembangkan pengungkapan ini dan harapannya potensi kerugian negara ini bisa kita cegah," tegas Dekananto.

Penyidikan dipastikan terus berlanjut guna memburu pihak lain yang terlibat serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan. Jika memenuhi syarat bukti, penyidik tak ragu menindak para pelaku dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk memperketat pengawasan distribusi, Polda Jatim memperkuat sinergi dengan Pertamina, BPH Migas, Kejaksaan, dan instansi terkait.

"Masyarakat yang menemukan kejanggalan atau penyalahgunaan BBM/LPG bersubsidi diimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Call Center Polri 110," ujar Dekananto.

Editor :