SURABAYA - Eks Komisaris PT Centurion Perkasa Iman (CPI) Edward Tjandrakusuma digelandang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, pada Rabu (26/2/2025).
Berkas perkara dari tersangka dugaan tindak pidana penipuan terkait kondotel abal-abal tersebut dinyatakan P-21 dan siap untuk dipersidangkan.
Edward dilaporkan oleh Felix The atas jual beli kondotel abal-abal di Jalan Bintoro, Tegalsari. Dia mengaku merugi hingga Rp 881 juta dalam transaksi kondotel abal-abal tersebut.
Felix menuturkan bahwa awal mula perkenalannya dengan Edward pada 2013 silam.
Pria berusia 34 tahun itu ditawari sebuah unit kondotel bernama Condotel Darmo Centrum do kawasan Bintoro, Tegalsari. Transaksi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) pada April 2016 lalu.
Selain Edward, dalam transaksi tersebut juga dihadiri oleh Dirut PT CPI Ferry Alfrits Sangeroki.
“Pada saat transaksi itu resmi. Kami menggunakan notaris, namun memang unitnya masih dalam tahap pembangunan,” ungkapnya.
Pria yang berprofesi sebagai notaris tersebut dijanjikan serah terima unit kondotel pada Agustus 2017. Rencananya penyerahan juga akan disertai dengan sertifikat hak milik rumah susun (SHMRS).
Felix menuturkan bahwa pembangunan unit sendiri sudah rampung sejak 2021 lalu. Namun Felix mengaku belum menerima penyerahan unit bangunan hingga sekarang. Bahkan bangunan yang berdiri di lahan tersebut juga berubah dari perjanjian awal.
“Pada awalnya itu yang dijanjikan kondotel. Tapi saat ini yang terealisasi malah hotel biasa," ungkapnya.
Pihaknya sudah empat kali menyomasi Edward dan Ferry. Namun somasi tersebut urung ditindaklanjuti oleh para tersangka.
Oleh karena itu, Felix memilih untuk mengajukan laporan ke Polda Jatim. Dengan barang bukti yang dilampirkan berupa transaksi keuangan dengan nominal total mencapainya Rp 881 juta.
“Korbannya ini tidak hanya saya. Tapi ada belasan orang lain yang mengaku menjadi korban dari pelaku,” imbuhnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Yulistiono mengonfirmasi bahwa berkas Edward Tjandrakusuma sudah memasuki tahap dua.
“Edward ini sudah lengkap berkasnya. Siap untuk tahap dua,” ungkapnya.
Pihaknya sempat menangani kasus tersebut. Sebelum kemudian dilimpahkan kepada Kejari Surabaya. Pelimpahan tersebut beralasan bahwa baik korban maupun pelaku sama-sama berlokasi di Surabaya.
“Kami alihkan ke Kejari karena sekupnya ada di Surabaya,” terangnya.
Editor : Alim Perdana