SURABAYA - Komisi Pengembangan Dana Umat dan Filantropi Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (PDUF MUI Jatim) berkolaborasi dengan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Juanda untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah di lingkungan pesantren.
Hadir dalam pertemuan ini Ketua Komisi PDUF MUI Jatim, KH Miftah Jauhari, Ketua Departemen Corporate Relation PDUF MUI Jatim, Syafii, Anggota Departemen 4 PDUF MUI Jatim Rena Paraswati dan Afri dari BPJS Ketenagakerjaan Juanda.
KH Miftah Jauhari, berharap kolaborasi ini membawa kemaslahatan nyata bagi para pekerja non-upah di lingkungan pesantren melalui program perlindungan yang terarah.
"Ini merupakan program dari PDUF MUI Jatim untuk kemaslahatan umat, khusunya perlindungan, jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah di lingkungan pesantren," pria yang akrab disapa Gus Miftah itu, dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Staf BPJS Ketenagakerjaan Juanda, Afri, menyambut baik atas sinergi ini. Dia menjelaskan bahwa meski pekerja pesantren masuk kategori segmen Bukan Penerima Upah (BPU), mereka tetap berhak mendapatkan hak jaminan yang setara dengan segmen pekerja penerima upah.
Kerja sama ini menjadi pionir pertama dalam sejarah perlindungan sosial yang menyasar ekosistem pesantren secara khusus.
"Ini akan jadi pertama kalinya memberikan perlindungan bagi pekerja di lingkungan pesantren," tandasnya.
Melalui program ini, kata Afri, para pekerja pesantren akan mendapatkan manfaat berupa Jaminan Hari Tua (JHT) dan santunan kematian senilai Rp42 juta. Kemudahan penjaminan ini didukung oleh kebijakan diskon iuran dari Presiden, sehingga tarif bulanan yang semula Rp16.800 menjadi hanya Rp8.400, yang berlaku hingga Desember 2026.
Ditambahkan Syafii, Ketua Departemen Corporate Relation PDUF MUI Jatim, bahwa hasil pertemuan ini nantinya akan segera ditindak lanjuti dalam aksi nyata.
"Dalam waktu dekat akan dibahas bagaimana teknis dan pelaksanaanya," pungkas Syafi'i.
Editor : Diday Rosadi