ayojatim.com skyscraper
ayojatim.com skyscraper

2 Anak Surabaya Disetubuhi Ayah Tiri Selama Tiga Tahun: Diancam Dibunuh, Kini Hamil

avatar ayojatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ditres PPA-PPO Polda Jatim saat merilis kasus kekerasan seksual yang korbannya dua anak. (Foto: Ayojatim.com).
Ditres PPA-PPO Polda Jatim saat merilis kasus kekerasan seksual yang korbannya dua anak. (Foto: Ayojatim.com).

Ayojatim.com - Ditres PPA-PPO Polda Jatim mengungkap kasus kekerasan seksual berupa persetubuhan, pencabulan, dan pemerkosaan yang dilakukan seorang pria terhadap dua anak tirinya sendiri di wilayah Kota Surabaya.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan yang diterima pihak kepolisian pada 21 Mei 2026. Tersangka kini sudah dijebloskan ke sel tahanan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut tersangka berinisial WRS (39), warga kawasan Keputih Tegal Timur, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Tersangka melakukan aksi bejat itu sejak tahun 2023 hingga Januari 2026. Kedua korban adalah saudara kembar berinisial RB dan RF, yang kini sudah berusia 18 tahun.

"Jadi, korban ini adalah anak tiri dari tersangka. Mereka saudara kembar," kata Abast, Jumat (22/5/2026).

Abast menjelaskan, tersangka mulai beraksi setelah menikah dengan ibu korban pada tahun 2017, sehingga kedua anak tersebut tinggal serumah bersamanya.

Modus yang digunakan tersangka adalah memanggil korban ke dalam kamar dengan alasan diminta memijat.

"Ketika keadaan rumah sepi atau ibu korban sedang pergi berbelanja maupun berurusan di luar rumah, tersangka langsung melakukan tindakan asusila tersebut," jelasnya.

Sukses melakukan aksi pertamanya, tersangka malah makin bejat. Hasratnya dilakukan kepada dua anak tirinya itu hampir setiap minggu. Korban RF pertama kali mengalami pencabulan saat masih bersekolah di tingkat SMP, yang kemudian berlanjut disetubuhi.

Akibat perbuatan tersebut, RF kini diketahui sedang mengandung dengan usia kehamilan sekitar lima bulan.

"Kalau untuk korban RB, mulai menjadi sasaran perlakuan serupa sejak pertengahan tahun 2025," sebut Abast.

Selain melakukan kekerasan fisik dan seksual, tersangka juga kerap mengancam nyawa kedua korban beserta istrinya.

Jika berani menolak atau melaporkan perbuatannya ke pihak berwenang, akan dianiaya bahkan dibunuh.

Sementara itu, Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan berkat keberanian korban serta dukungan masyarakat yang akhirnya korban berani melapor.

Pihak kepolisian segera melakukan penanganan cepat, menggelar pemeriksaan dan rapat perkara, hingga akhirnya menetapkan dan mengamankan tersangka.

“Saat ini tersangka telah kami tahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur," jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua lembar akta kelahiran korban, Kartu Keluarga (KK), sejumlah pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta hasil pemeriksaan visum et repertum.

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Surabaya guna memastikan perlindungan serta pemulihan bagi kedua korban.

Bantuan yang disiapkan meliputi layanan kesehatan, pendampingan psikologis, pendidikan hingga penyediaan tempat tinggal yang aman.

“Penanganan ini kami lakukan dengan pendekatan yang berpusat pada korban, agar hak dan rasa keadilan mereka benar-benar terpenuhi," tegas Ganis.

Polda Jatim berharap kasus ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, serta mendorong keberanian untuk melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana serupa.

Editor :