ayojatim.com skyscraper
ayojatim.com skyscraper

Kejari Surabaya Tutup Akhir Tahun dengan Capaian Positif: Lebihi Target, Berikut Rinciannya

avatar Zain Ahmad
  • URL berhasil dicopy
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya saat menggelar Anev akhir tahun 2025. (Foto: Ayojatim.com).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya saat menggelar Anev akhir tahun 2025. (Foto: Ayojatim.com).

SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mencatatkan prestasi membanggakan di akhir tahun 2025 dengan capaian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melonjak hingga 300 persen dibanding target yang telah ditetapkan.

Capaian ini menjadi bukti komitmen institusi dalam memaksimalkan kontribusi bagi negara.

Kejari Surabaya terdiri dari 6 bidang kerja, yaitu pembinaan, intelijen hukum, bidang usaha dan pembinaan hukum, investigasi khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), serta pemulihan aset.

Bidang Pemulihan Aset kini semakin dikenal publik melalui hasil-hasil kerja yang signifikan.

"Manifestasi ini berbeda dengan pemulihan aset yang dilakukan di tingkat Jakarta dan wilayah lain, karena disesuaikan dengan konteks dan kondisi khusus di Surabaya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya saat anev akhir tahun, Rabu (31/12/2025).

Ajie menjelaskan bahwa meskipun fokus utama seringkali ada pada pemulihan aset, capaian di bidang pembinaan juga menjadi bagian penting yang perlu dipublikasikan karena memiliki kontribusi nyata bagi negara dan kolaborasi dengan masyarakat.

"Tahun 2024 kita menetapkan target PNBP sebesar Rp11 miliar, namun realisasinya hanya mencapai Rp8,2 miliar atau sekitar 74 persen dari target. Awalnya saya khawatir, karena memang tujuan utama kita adalah memaksimalkan pendapatan negara, bukan hal lain yang tidak relevan," jelasnya.

Di tahun 2025, target PNBP Kejari Surabaya ditetapkan lebih rendah sebesar Rp3,2 miliar. Namun, capaian yang dicapai jauh melampaui ekspektasi, yaitu sebesar Rp10 miliar.

"Jika dihitung secara persentase, ini merupakan peningkatan sebesar 300 persen dari target yang telah ditetapkan," kata Ajie.

PNBP di Kejaksaan berasal dari berbagai sumber, antara lain sewa tanah dan bangunan, biaya administrasi terkait perkara, denda pelanggaran umum, denda dari tindakan hukum lainnya, serta uang sitaan yang dikelola sesuai peraturan perundang-undangan.

Editor :

Saat Obat Tak Bisa Diambil 
Opini   

Saat Obat Tak Bisa Diambil 

Apakah wajar obat yang telah menjadi hak pasien, yang dibayar negara melalui BPJS, tidak bisa diakses hanya karena terlambat pengambilan?…