Bamsoet: PPN 12 Persen Harus Cermat, Jangan Bebani Rakyat

Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo. Foto/Dokumentasi Pribadi
Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo. Foto/Dokumentasi Pribadi

JAKARTA - Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo, mengapresiasi keputusan pemerintah dan DPR untuk membatasi penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya pada barang mewah.

Kebijakan ini tidak akan menyasar kebutuhan pokok masyarakat dan kebutuhan dasar lainnya, seperti kesehatan dan pendidikan.

"Untuk menghindari kesimpangsiuran, pemerintah dan DPR hendaknya segera menetapkan secara pasti jenis-jenis barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen," ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (9/12/24).

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tentang Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Bamsoet menekankan pentingnya melindungi sektor industri dalam negeri. "Untuk mencegah sektor industri mengalami kemerosotan, PPN 12 persen hendaknya tidak diberlakukan pada bahan baku industri, termasuk barang modal," tegas Bamsoet.

Ia menambahkan bahwa produk manufaktur dalam negeri saat ini tertekan akibat serbuan produk impor yang dijual dengan harga dumping di pasar dalam negeri.

Bamsoet menilai bahwa pembatasan penerapan PPN 12 persen memiliki makna strategis, tidak hanya meringankan beban belanja masyarakat, tetapi juga menjaga kekuatan konsumsi rumah tangga sebagai salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi.

"Terlebih, daya beli sebagian besar masyarakat sedang melemah, seperti yang terlihat pada data deflasi sebesar 0,12 persen di September 2024," jelas Bamsoet.

Bamsoet juga menambahkan bahwa pembatasan PPN 12 persen akan sangat membantu puluhan juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Harga barang dan jasa yang mereka tawarkan tidak akan otomatis mengalami kenaikan akibat kebijakan PPN yang baru," ungkapnya.

Bamsoet menjelaskan bahwa jika harga barang dan jasa produk UMKM ikut dibebani PPN 12 persen, maka UMKM akan kehilangan pembeli atau pelanggan.

"Ketika sebuah UMKM berhenti berusaha karena harga barang dan jasa mereka menjadi lebih mahal akibat naiknya PPN, UMKM tersebut akan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya. Jadi, tidak bijak jika kebijakan baru tentang PPN hanya berakibat pada bertambahnya jumlah pengangguran, akibat ketidakmampuan UMKM menjaga kelangsungan usaha masing-masing," pungkas Bamsoet.

Editor : Alim Perdana