ayojatim.com skyscraper
ayojatim.com skyscraper

Tiktokers "Prof. Dr. Metatron" Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama

Aktivis GEMPA melaporkan akun TikTok "Prof. Dr. Metatron LC, MA" ke Unit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur pada Kamis (7/11/2024). Foto/AyoJatim
Aktivis GEMPA melaporkan akun TikTok "Prof. Dr. Metatron LC, MA" ke Unit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur pada Kamis (7/11/2024). Foto/AyoJatim

SURABAYA - Sejumlah aktivis dari Aliansi Masyarakat Anti Penistaan Agama (GEMPA) melaporkan akun TikTok "Prof. Dr. Metatron LC, MA" ke Unit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur pada Kamis (7/11/2024). Laporan tersebut terkait dugaan penistaan agama Islam dan penyebaran ujaran kebencian terhadap kitab suci Al-Qur'an.

Basori Alwi, salah satu pelapor, menjelaskan bahwa selain akun TikTok "Prof. Dr. Metatron", mereka juga melaporkan tiga kanal YouTube: "Suara Kebenaran", "Blesmigad", dan "Sang Debaters". Ketiga kanal tersebut diduga menyebarkan konten yang menistakan agama Islam dan memutarbalikkan makna Al-Qur'an.

"Dalam video-video dari kanal YouTube tersebut, terlapor terlihat sengaja memutarbalikkan arti dan tafsir Al-Qur'an," ujar Alwi, yang juga merupakan aktivis GP Ansor PAC Wonocolo Surabaya.

Alwi menambahkan bahwa akun TikTok "Prof. Dr. Metatron" juga diduga telah melontarkan tuduhan dan fitnah serius terhadap Nabi Muhammad SAW.

"Narasi mereka sangat melukai umat Islam, karena Nabi Muhammad dituduh berzina dengan pembantunya, melakukan tindakan asusila, dan memiliki grup WhatsApp dengan Allah," imbuhnya.

Mahrus, penasehat hukum pelapor, telah menyerahkan bukti-bukti penguat, termasuk rekaman video, print out nama channel YouTube, dan nama akun TikTok "Prof. Dr. Metatron".

Banyuwangi Citizen 2024

"Bukti-bukti sudah kami lampirkan, termasuk bukti yang mengarah ke seseorang yang diduga berinisial EH," ungkap Mahrus.

Mahrus menegaskan bahwa pelaporan ini didasari oleh pelanggaran terhadap aturan hukum positif di Indonesia.

"Dasar hukum pelaporan ini jelas, yaitu pelanggaran UU PNPS Nomor 2 Tahun 1965 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan Penodaan Agama, KUHP Pasal 156a, dan Pasal 45a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU ITE 2024," terang pengacara lulusan Pascasarjana Ubhara Surabaya ini.

Editor : Alim Perdana