SEJAK DULU, debat soal wanita dan sholat Jumat selalu mengundang perhatian. Sholat Jumat, yang dikenal sebagai ibadah istimewa bagi kaum pria, memang tidak diwajibkan bagi wanita. Tetapi, apakah mereka yang ikut serta dalam pelaksanaan sholat Jumat di masjid, seperti halnya kaum laki-laki, sudah cukup menggantikan kewajiban sholat Dhuhur?
Pertanyaan ini memang menggoda untuk diulik. Terlebih, ada pandangan menarik yang mengatakan bahwa di zaman Nabi Muhammad SAW, wanita juga ikut sholat Jumat di masjid Nabawi, tanpa ada instruksi khusus untuk melakukan sholat Dhuhur setelahnya. Dengan kata lain, apakah bisa kita simpulkan bahwa wanita yang ikut sholat Jumat tidak perlu lagi sholat Dhuhur?
Wanita di Zaman Nabi: Ikut Sholat Jumat, Tanpa Kewajiban Dhuhur?
Fakta sejarah menunjukkan bahwa beberapa wanita di zaman Nabi Muhammad SAW hadir di masjid untuk melaksanakan sholat Jumat, meski kewajiban ini hanya berlaku bagi laki-laki. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim menyatakan dengan jelas bahwa Nabi SAW membolehkan wanita pergi ke masjid: "Janganlah kalian menghalangi hamba-hamba wanita Allah untuk pergi ke masjid-masjid Allah." (HR. Muslim)
Hadits ini membuka pintu bagi para wanita untuk beribadah di masjid, termasuk ikut sholat Jumat. Tetapi, apakah kehadiran mereka ini berarti kewajiban sholat Dhuhur mereka menjadi hilang?
Sebuah pertanyaan krusial: Apakah Nabi Muhammad SAW pernah memerintahkan wanita untuk tidak sholat Dhuhur setelah sholat Jumat? Jawabannya, berdasarkan riwayat yang ada, adalah tidak ada hadits yang menunjukkan perintah tersebut.
Meskipun wanita diizinkan untuk mengikuti sholat Jumat, tidak ada penegasan bahwa mereka bisa mengganti kewajiban sholat Dhuhur dengan sholat Jumat.
Jadi, meskipun para wanita di zaman Nabi ikut sholat Jumat, kewajiban mereka untuk melaksanakan sholat Dhuhur tetap berlaku. Bahkan dalam fiqih klasik, mayoritas ulama dari madzhab Syafi'i dan Hanafi berpendapat bahwa wanita yang ikut sholat Jumat tetap diwajibkan untuk melaksanakan sholat Dhuhur setelahnya.
Pandangan Ulama Klasik: Sholat Dhuhur Tetap Wajib
Mari kita tengok pandangan ulama besar yang terkenal dalam madzhab Syafi'i dan Hanafi. Yaitu Imam an-Nawawi, dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadhab (2/31), beliau menegaskan bahwa sholat Jumat tidak wajib bagi wanita dan tetap wajib sholat Dhuhur bagi mereka jika hadir pada hari Jumat.
Demikian juga Imam al-Kasani dalam Al-Ikhtiyar li Ta'lil al-Mukhtar (1/291), yang berpendapat bahwa meskipun wanita ikut sholat Jumat, kewajiban sholat Dhuhur tidak hilang begitu saja.
Pendapat ini muncul karena sholat Jumat pada dasarnya adalah kewajiban bagi laki-laki yang memenuhi syarat, sedangkan bagi wanita yang ikut, itu lebih kepada pilihan. Jadi, mereka tetap harus memenuhi kewajiban Dhuhur, meskipun sudah melaksanakan sholat Jumat.
Buqyatul Mustarsyidin: Pandangan yang Menarik
Sementara itu muncul pandangan yang cukup menarik datang dari Abdurrahman bin Husin bin Umar dalam kitabnya, Buqyatul Mustarsyidin (dihimpun tahun 1371 H/1952 M). Dalam kitab ini, beliau berpendapat bahwa wanita yang ikut sholat Jumat, meskipun bukan kewajiban bagi mereka, boleh menggantikan kewajiban sholat Dhuhur dengan sholat Jumat.
Di halaman 129, beliau menulis, yang terjemahannya sebagai berikut: "Diperkenankan bagi mereka yang tidak diwajibkan sholat Jumat, seperti budak, musafir, dan wanita, untuk melaksanakan sholat Jumat sebagai pengganti sholat Dhuhur, bahkan sholat Jumat lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah memenuhi syarat, dan tidak boleh diulang dengan sholat Dhuhur setelahnya, karena semua syaratnya sudah terpenuhi dengan sempurna."
Dengan kata lain, bagi wanita yang melaksanakan sholat Jumat, menurut pandangan ini, sudah dianggap memenuhi kewajiban Dhuhur, bahkan lebih utama. Ini tentu saja pandangan yang bisa jadi menggugah, terutama bagi sebagian wanita yang ingin ikut berpartisipasi dalam ibadah ini.
Namun, Tidak Semua Setuju
Meskipun pandangan ini menggugah, tidak semua ulama sepakat. Imam an-Nawawi, salah satu tokoh besar dalam madzhab Syafi'i, menegaskan dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadhab (2/31) bahwa sholat Jumat bukanlah kewajiban bagi wanita.
Beliau menulis: "Adapun wanita, maka sholat Jumat tidak wajib baginya, melainkan sholat Dhuhur yang wajib jika ia hadir pada hari Jumat."
Pendapat yang sama juga ditemukan dalam karya Imam al-Kasani yang terkenal, Al-Ikhtiyar li Ta'lil al-Mukhtar (1/291). Dalam kitabnya, beliau menjelaskan dengan tegas bahwa wanita yang melaksanakan sholat Jumat tetap wajib melaksanakan sholat Dhuhur setelahnya. Bahkan jika mereka sudah ikut sholat Jumat, kewajiban Dhuhur tetap berlaku.
Mengapa Perbedaan Ini Bisa Terjadi?
Lalu, kenapa ada perbedaan pendapat yang tajam dalam hal ini? Menurut sebagian ulama, sholat Jumat hanya menggantikan kewajiban sholat Dhuhur bagi laki-laki yang memang diwajibkan untuk melaksanakannya. Sementara itu, wanita yang tidak diwajibkan mengikuti sholat Jumat, tetap harus melaksanakan sholat Dhuhur. Ini adalah salah satu dasar yang mendasari pendapat mayoritas ulama, terutama dalam madzhab Syafi'i dan Hanafi.
Imam an-Nawawi dan Imam al-Kasani berpendapat bahwa wanita tidak mendapatkan pengganti sholat Dhuhur dengan sholat Jumat karena sholat Jumat pada dasarnya adalah kewajiban khusus bagi laki-laki. Jika wanita ikut, itu adalah pilihan pribadi, namun kewajiban Dhuhur tetap harus dilakukan.
Lantas, Mana yang Benar?
Tidak ada jawaban yang tunggal dalam masalah ini, karena perbedaan ini tergantung pada madzhab yang diikuti dan penafsiran terhadap teks-teks fiqih yang ada. Pandangan dalam Buqyatul Mustarsyidin memang menawarkan sebuah alternatif yang menarik, namun pandangan mayoritas ulama klasik lebih cenderung mengedepankan kewajiban sholat Dhuhur setelah sholat Jumat bagi wanita.
Sebagai umat yang terus mencari pemahaman yang lebih baik, penting bagi kita untuk memahami perbedaan pendapat ini dengan sikap terbuka, tanpa terjebak dalam konflik. Setiap pandangan memiliki dasar yang kokoh, dan yang terbaik adalah mengikuti ajaran yang paling sesuai dengan kondisi dan tuntunan yang ada di sekitar kita.
Kesimpulan
Perdebatan mengenai apakah wanita yang melaksanakan sholat Jumat tetap wajib melakukan sholat Dhuhur adalah bagian dari keragaman pemahaman dalam fiqih.
Pandangan dalam Buqyatul Mustarsyidin memberikan alternatif menarik, namun mayoritas ulama dalam madzhab Syafi'i dan Hanafi tetap berpendapat bahwa kewajiban sholat Dhuhur tidak hilang setelah sholat Jumat.
Menghadapi perbedaan ini, kita diharapkan bisa bersikap bijak, memahami dasar setiap pendapat, dan memilih apa yang terbaik sesuai dengan konteks kita.
Apakah wanita yang ikut sholat Jumat harus melaksanakan sholat Dhuhur setelahnya? Tidak ada jawaban tunggal untuk pertanyaan ini.
Sebagian besar ulama dalam madzhab Syafi'i dan Hanafi berpendapat bahwa kewajiban sholat Dhuhur tetap berlaku bagi wanita, meskipun mereka sudah ikut sholat Jumat. Namun, ada pandangan lain yang mencoba melihat hal ini dari perspektif yang berbeda, terutama dengan merujuk pada praktik di zaman Nabi.
Yang jelas, perbedaan pendapat ini menunjukkan keragaman pemahaman fiqih dalam tradisi Islam yang terus berkembang. Sebagai umat yang berpegang pada ajaran agama, kita bisa belajar untuk menerima perbedaan dengan bijak, sembari terus menggali pemahaman yang lebih mendalam tentang setiap persoalan.
Penulis: Ulul Albab
Ketua ICMI Jawa Timur
Editor : Alim Perdana