Ayojatim.com - Gerakan Pemuda Muslim Nusantara (GPMN) Jawa Timur melaporkan komika ternama berinisial PP ke Polda Jatim atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, Rabu (21/1/2026).
Dalam laporan itu, sang komika dianggap telah menghina setelah membuat candaan tentang salat, yang kontennya viral di sejumlah media sosial.
Hosilin Susanto, kuasa hukum GPMN Jatim menyatakan kehadirannya ke gedung Ditressiber Polda Jatim hari ini yakni untuk memenuhi panggilan penyidik dalam melengkapi bukti-bukti hingga klarifikasi.
"Hari ini, kami datang untuk memberikan klarifikasi terkait aduan yang kami layangkan sebelumnya. Juga kami lengkapi bukti-bukti video atau konten yang bersangkutan yang viral di YouTube, TikTok dan Instagram," katanya kepada wartawan.
Sementara Koordinator GPMN Jatim, Muhammad Alif Ramadhan, yang juga pelapor menambahkan, konten yang dilaporkan yakni menyangkut pernyataan mengenai salat sebagai ibadah wajib dalam agama Islam namun dibuat candaan.
"Kita menggarisbawahi bahwa meskipun mungkin ada pandangan bahwa salat tidak bisa menjadi satu-satunya penilaian baik buruknya seseorang, namun penyampaiannya yang dijadikan bahan goyonan atau candaan tidak dapat diterima. Salat adalah tiang agama bagi umat Islam, sehingga menjadikannya bahan candaan dianggap sebagai hal yang menghina," jelas Alif.
Saat ditanya apakah sejauh ini sudah melakukan upaya komunikasi dengan pihak manajemen komika atau komunitasnya, Alif dan kuasa hukumnya menyatakan bahwa hingga kini belum ada langkah tersebut.
"Kita lebih fokus pada proses pengaduan terlebih dahulu, karena penilaian apakah ini termasuk tindak pidana atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik untuk melakukan kajian lebih lanjut," tegasnya.
Jika nantinya pihak komika mengeluarkan permohonan maaf secara terbuka atas polemik ini, Alif menegaskan akan tetap mengikuti alur proses hukum yang berlaku.
"Semua akan disesuaikan dengan aturan yang ada, sehingga proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan," tandasnya.
Editor : Zain Ahmad