SURABAYA - Jawa Timur darurat narkoba. Jumlah pemakainya gak main-main. Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo menyebut, setiap tahun jumlah kasus narkoba di Jatim tertinggi nomor 2 se-Indonesia dengan jumlah 5.000-6.000 kasus.
Berbagai langkah telah dilakukan BNNP Jatim yang mana per Januari - Juni 2024 telah membentuk 71 Desa/Kelurahan Bersinar dengan tujuan agar masyarakat memiliki ketahanan diri dan daya tangkal yang kuat terhadap penyalahgunaan Narkotika.
Aris mengatakan, bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, telah mengkampanyekan dan penggiat Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan jumlah 8.711 peserta serta program deteksi dini tes urine di lingkungan pemerintah, swasta, pendidikan dan masyarakat dengan total keseluruhan 21.885 peserta.
Terkait upaya rehabilitasi bagi para pecandu dan penyalahguna narkotika, Aris lebih mengedepankan intervensi di lingkungan komunitas masyarakat itu sendiri atau lebih dikenal dengan sebutan Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM).
"DI BNNP Jatim telah terbentuk 36 unit IBM yang seluruhnya pada fase tumbuh. Selain itu ada 45 lembaga rehabilitasi yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BNN Provinsi Jatim," katanya saat menghadiri peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Surabaya, Rabu (26/6/2024).
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono mengajak seluruh komponen pemerintah, pendidik dan masyarakat bekerja sama dan bersatu memerangi narkoba. Caranya mengadopsi pendekatan berbasis bukti ilmiah dengan memprioritaskan pencegahan dan pengobatan dalam mewujudkan Jatim bebas narkoba.
"Mari kita tingkatkan upaya memerangi masalah narkoba berdasarkan prinsip ilmu pengetahuan, kasih sayang dan solidaritas," terangnya.
Adhy bilang, permasalahan narkoba menjadi tantangan yang tidak sekadar mengancam individu melainkan juga merusak tatanan sosial dan keberlanjutan pembangunan. Untuk itu, Pemprov Jatim mengambil kebijakan upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba.
Ia menyebut, Pemprov Jatim membuat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Selain itu juga ada Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2022-2024,” tuturnya.
Tim tersebut, kata Adhy, bertugas menyusun rencana aksi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, mengkoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, mengawasi pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
"Regulasi penting diikuti dengan implementasi yang nyata melawan narkoba melakukan upaya sesuai kewenangan untuk mengatasi bagaimana menyelamatkan generasi muda. Termasuk mereka yang sedang direhabilitasi," tandasnya.
Perlu diketahui, Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Narkotika adalah obat berbahaya yang dapat mengurangi bahkan menghilangkan kesadaran dan rasa sakit, misalnya ganja.
Psikotropika adalah obat yang menyebabkan gangguan pada sistem saraf pusat sehingga mempengaruhi kondisi mental penggunanya, contohnya heroin. Sedangkan zat adiktif adalah obat yang membuat penggunanya mengalami ketergantungan, baik secara fisik maupun psikologis, misalnya rokok dan alkohol.
Di dalam dunia medis, narkoba merupakan obat-obatan berbahaya dan penggunaannya harus menggunakan resep dokter. Obat-obatan tersebut biasanya digunakan oleh pasien yang mengalami rasa sakit yang luar biasa misalnya pasien penyakit kanker. Konsumsi obat tersebut dapat mengurangi rasa sakit atau membuat pasien merasa tenang.
Editor : Alim Perdana