Oleh: Ulul Albab
Ketua ICMI Jawa Timur
Penulis Buku-Buku Antikorupsi
Pengajar Pendidikan Antikorupsi
KASUS Bupati Ponorogo (SS) menjadi salah satu catatan penting dalam Pendidikan antikorupsi. Juga bagi system pemilukada berikutnya. Kasus tersebut tidak hanya masalah hukum, tetapi juga simptom dari krisis moral birokrasi dan struktur politik biaya tinggi.
Penanganan kasus ini harus bukan sekadar tindakan pidana, tetapi harus membuka ruang reformasi menyeluruh terhadap kultur politik dan birokrasi di level daerah.
Jika biaya pilkada terus tinggi tanpa mekanisme pengawasan yang kuat dan pendanaan politik yang bersih, maka jangan kaget kalau kita akan terus melihat pola serupa muncul dari satu daerah ke daerah lain.
Kasus ini harus menjadi pembelajaran bahwa korupsi politik dan birokrasi merupakan tantangan sistemik, bukan sekadar kegagalan individu.
Catatan Penting Buat Masa Depan
Ada ironi besar dalam demokrasi lokal kita hari ini. Banyak pejabat publik lahir bukan dari proses politik yang sehat, mereka lahir dari utang politik yang mahal.
Mereka maju sebagai calon gubernur, bupati, atau wali kota dengan biaya puluhan bahkan ratusan miliar rupiah, tapi uangnya tidak mereka miliki.
Maka utang menjadi jalan pintas. Setelah menang, jabatan berubah menjadi alat bayar cicilan. Di sinilah korupsi menemukan habitat paling suburnya.
Tidak sedikit pejabat daerah yang sejak awal sudah terjerat utang kepada cukong politik, kontraktor, atau broker kekuasaan. Utang itu bukan sekadar finansial, tetapi utang loyalitas dan balas jasa.
Ketika kekuasaan diraih, pertanyaannya bukan lagi “apa program terbaik untuk rakyat?”, melainkan “bagaimana membayar utang politik secepat mungkin?”.
Maka mulailah praktik yang kita kenal: proyek diatur, jabatan dijual, izin dipermudah, anggaran dimainkan. Korupsi bukan kecelakaan kekuasaan, tapi direncanakan sejak masa pencalonan.
Inilah yang membuat korupsi pejabat publik di Indonesia begitu sistemik. Kita tidak sedang berhadapan dengan individu serakah semata, tetapi dengan sistem demokrasi elektoral yang mahal dan permisif terhadap pembiayaan gelap.
Pejabat kita dihasilkan dari proses yang cacat, lalu kita berharap mereka memerintah secara bersih. Itu ilusi.
Pertanyaannya: Apa untungnya bagi rakyat? Rakyat memilih, rakyat berharap, rakyat menunggu perubahan. Yang datang justru pemimpin yang sibuk mengembalikan modal. Negara dirugikan, birokrasi rusak, kepercayaan publik runtuh. Demokrasi kehilangan makna etiknya.
Dalam ilmu pemerintahan, ini disebut state capture: ketika kebijakan publik tidak lagi melayani kepentingan umum, melainkan kepentingan para penyandang dana politik. Negara dibajak dari dalam, secara legal, melalui pemilu.
KPK Perlu Masuk Lebih Ke Hulu Persoalan
Karena itu, saya berpendapat: KPK tidak cukup hanya menangkap pejabat setelah korupsi terjadi. KPK harus masuk lebih awal ke hulu persoalan.
Sudah saatnya KPK melakukan audit integritas dan audit kekayaan mendalam terhadap pejabat publik yang diketahui atau patut diduga maju melalui pembiayaan utang politik.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak boleh lagi menjadi formalitas administratif. Tapi harus menjadi alat pembongkar kebenaran.
Publik berhak tahu: Dari mana dana kampanye berasal. Kepada siapa pejabat itu berutang. Bagaimana lonjakan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat
Transparansi bukan penghukuman, tetapi pencegahan. Jika seseorang tidak sanggup menjelaskan asal-usul hartanya secara jujur, maka ia tidak layak memegang kekuasaan publik.
Argumen bahwa audit semacam ini melanggar privasi adalah dalih yang keliru. Sejak seseorang memilih masuk ke arena kekuasaan, ia telah menyerahkan sebagian privasinya kepada publik. Jabatan publik adalah amanah, bukan hak milik pribadi.
Lebih jauh, pembenahan tidak boleh berhenti pada penindakan. Negara harus berani:
1. Mereformasi sistem pendanaan politik secara serius dan transparan
2. Membatasi biaya kampanye secara ketat dan terukur
3. Memberikan sanksi berat bagi penyandang dana politik ilegal, bukan hanya penerimanya
4. Mendorong rekrutmen politik berbasis integritas.
Jika tidak, kita akan terus memproduksi pejabat yang sejak lahirnya sudah terjerat dosa struktural. Kita memilih mereka dengan harapan, lalu menghukum mereka dengan penjara, sementara sistem yang melahirkan mereka tetap utuh dan tak tersentuh.
Korupsi pejabat publik bukan hanya pelanggaran hukum. Tapi pengkhianatan terhadap demokrasi. Dan pengkhianatan semacam ini tidak bisa diselesaikan dengan retorika moral, harus dengan keberanian institusional.
Tahun berikutnya seharusnya menjadi titik balik. Kita tidak boleh lagi permisif terhadap pejabat yang maju dengan cara-cara gelap, lalu berlagak suci ketika berkuasa. Jika demokrasi terus mahal, maka korupsi akan selalu punya alasan untuk hidup.
Editor : Alim Perdana