Oleh Ulul Albab
Ketua ICMI Jawa Timur
BERLAKUNYA KUHP baru sejak Januari 2026 kembali memantik perdebatan lama: yaitu sampai di mana batas kritik, dan kapan sebuah ekspresi berubah menjadi penghinaan. Perdebatan ini wajar.
Demokrasi memang hidup dari percakapan, dan hukum hadir untuk menjaga agar percakapan itu tidak berubah menjadi kekerasan simbolik.
Namun persoalannya bukan sekadar apakah suatu pernyataan “aman” atau “tidak aman” secara hukum. Pertanyaan yang lebih penting adalah: “apakah diskursus kita sudah cukup dewasa dan lengkap dalam memahami relasi antara kebebasan, etika, dan tanggung jawab publik?”
KUHP baru memperkenalkan pasal-pasal penghinaan dengan pendekatan berbeda dari masa lalu. Banyak pasal tersebut kini bersifat “delik aduan”.
Artinya, negara tidak lagi serta-merta bisa bertindak sebagai algojo moral. Tapi harus menunggu, apakah pihak yang merasa dirugikan benar-benar menganggap kehormatannya diserang dan memilih menempuh jalur hukum.
Ini kemajuan penting. Hukum pidana tidak lagi diposisikan sebagai alat disiplin politik, tetapi diposisikan sebagai “rem terakhir”, bukan “pedal gas” dalam kehidupan demokrasi.
Dalam hukum pidana modern, unsur mens rea (niat jahat) menjadi kunci. Tidak cukup dengan adanya pernyataan yang terasa pedas, satir, atau bahkan menyakitkan. Harus ada kehendak sadar untuk merendahkan martabat.
Kritik kebijakan, penilaian atas kinerja, bahkan ekspresi seni yang bersifat satiris tidak otomatis memenuhi unsur tersebut. Kecuali ada unsur mens rea (niat jahat).
Di sinilah sering terjadi kekeliruan publik: yang sering menyamakan “rasa tidak nyaman” dengan “tindak pidana”. Karena demokrasi memang tidak dirancang untuk selalu nyaman. Demokrasi dirancang untuk jujur, terbuka, dan memungkinkan koreksi.
Dalam konteks inilah, ekspresi publik (termasuk melalui seni, humor, atau kritik popular) perlu dibaca secara utuh. Bukan dipotong-potong. Bukan dicari celahnya. Tetapi harus dipahami maksud, konteks, dan pesan dasarnya.
Ketika seseorang mengakui visi seorang pemimpin, tetapi sekaligus mengkritik praktik kekuasaan atau perilaku apparat yang dinilai menyimpang, maka itu bukan kontradiksi. Justru itulah esensi warga negara yang dewasa: yaitu menghormati institusi, tanpa kehilangan daya kritis.
Demokrasi itu tidak runtuh oleh kritik. Demokrasi itu justru akan runtuh ketika kritik dipersempit, dan hukum dijadikan alat untuk membungkam perasaan tidak suka.
Namun di sisi lain, kebebasan berekspresi juga bukan kebebasan tanpa etika. Kritik yang kehilangan argumentasi, yang berubah menjadi serangan personal, atau sengaja merendahkan martabat manusia, maka di situlah hukum patut dipertimbangkan. Bukan untuk membalas, tetapi untuk menegaskan batas-batas kepatutan.
Karena itu, pasal penghinaan seharusnya dipahami bukan sebagai ancaman bagi demokrasi, tetapi justru sebagai ujian kedewasaan kita dalam menggunakannya. Apakah ia akan dijadikan pagar, atau justru dijadikan senjata.
Kita semua pasti paham bahwa kualitas demokrasi tidak ditentukan oleh seberapa keras kritik dilontarkan, atau seberapa cepat pasal digunakan. Tapi kualitas demokrasi itu ditentukan oleh kemampuan semua pihak (warga, aparat, dan penguasa) untuk menahan diri, membaca secara utuh, dan menempatkan hukum sebagai penjaga martabat bersama.
Demokrasi yang matang tidak alergi pada suara keras. Tetapi yang tegas pada niat jahat. Dan hukum pidana yang beradab pasti tahu: bahwa tidak semua yang menyakitkan itu kriminal, dan tidak semua yang sah secara hukum itu bijaksana untuk digunakan.
Editor : Alim Perdana