SURABAYA - Di era digital saat ini, segala kebutuhan bisa dipenuhi dalam hitungan klik. Salah satu fitur yang semakin populer di kalangan anak muda, termasuk pelajar, adalah layanan pay later. Dengan tawaran beli sekarang, bayar nanti, banyak pelajar tergoda untuk memenuhi gaya hidup instan tanpa harus memikirkan langsung soal uang di tangan.
Tak bisa dipungkiri, kemudahan pay later memang menggoda. Bayar pulsa, beli gadget, bahkan pesan makanan kini bisa dilakukan tanpa harus punya uang tunai di dompet. Tapi di balik kenyamanan itu, ada jebakan yang sering tak disadari: utang konsumtif yang terus menumpuk.
Menyikapi fenomena tersebut, Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo (FH Unitomo) menggelar kegiatan Seminar Nasional Hukum Bisnis bertajuk “Paylater: Teman atau Musuh Dompet Pelajar”, di kampus Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Selasa (23/7/2025).
Kegiatan ini pun menarik perhatian peserta dari kalangan pelajar SMA dan mahasiswa. Kegiatan yang dikemas secara diskusi interaktif.
Para peserta dengan antusias mengajukan berbagai pertanyaan seputar legalitas, etika, dan regulasi fintech yang sedang marak saat ini.
Dekan FH Unitomo, Subekti, membuka acara dengan menekankan pentingnya membekali pelajar dengan pengetahuan hukum seputar layanan keuangan. Dan Subekti juga menyampaikan dengan kegiatan tersebut, bertujuan untuk memberikan edukasi finansial dan hukum bagi kalangan anak muda, agar mereka menjadi pengguna teknologi yang cerdas dan bertanggung jawab.
“Fenomena paylater ini seperti pisau bermata dua. Bisa membantu, tapi juga bisa menjerat kalau tidak paham cara kerjanya,” ungkapnya.
Subekti juga berharap dengan kegiatan tersebut, agar bisa menjadi ruang refleksi bagi para peserta dalam menyikapi layanan digital berbasis utang jangka pendek tersebut.
Kegiatan seminar tersebut juga menghadirkan dua narasumber, yaitu Imam Muslik, Owner dari Es Caola99, yang memaparkan pengalaman nyata memanfaatkan layanan paylater untuk mendukung operasional bisnisnya.
“Paylater itu seperti teman, asal kita tahu batasannya. Kalau pelajar sudah mulai pakai tapi belum punya penghasilan tetap, justru bisa jadi jebakan,” ujarnya.
Imam Musik juga menambahkan bahwa disiplin membayar dan memahami konsekuensi bunga, adalah kunci agar tidak terjebak utang konsumtif.
Sri Astutik, Ketua Program Studi S1 Ilmu Hukum FH Unitomo, juga menyampaikan bagaimana pay later dari sisi hukum penggunanya.
Menurutnya, Pay Later bagi para pelajar secara hukum belum memiliki kecakapan penuh dalam perikatan. Bagi para pelajar dibawah umur belum memiliki legitimasi untuk melakukan perjanjian utang, oleh karena hal itu, tentunya dapat berpotensi menimbulkan celah hukum pada prakteknya.
“Secara hukum, pelajar dibawah umur belum memiliki legitimasi untuk melakukan perjanjian utang. Ini berpotensi menimbulkan celah hukum baik bagi pengguna maupun penyedia jasa,” tegas Sri Astutik.
Editor : Amal Jaelani