JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mendesak pemerintah untuk segera merevisi peraturan perundangan terkait senjata api.
Ia menilai UU No. 8 Tahun 1948, UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dan Perppu No. 20 Tahun 1960 sudah usang dan tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman, khususnya dalam konteks keamanan dan perlindungan diri.
Hal tersebut disampaikan Bamsoet saat menjadi narasumber dalam ujian disertasi mahasiswa program doktor ilmu hukum Universitas Trisakti, Heru Prakoso, di Jakarta, Kamis (16/1/25).
Disertasi tersebut berjudul 'Formulasi Hukum Penggunaan Senjata Api Non-Organik TNI/Polri Oleh Sipil Untuk Kepentingan Bela Diri'.
Bamsoet, yang juga dosen pascasarjana ilmu hukum Universitas Trisakti dan Ketua Umum PERIKHSA (Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia), menyoroti ketidakjelasan aturan penggunaan senjata api bela diri dalam Peraturan Kepolisian No. 1 Tahun 2022.
"Ketidakcukupan peraturan turunan, khususnya terkait penggunaan senjata api bela diri, menciptakan celah hukum dan ketidakpastian bagi pemilik izin," tegas Bamsoet.
"Seringkali terjadi kerancuan, multitafsir, bahkan salah tafsir, baik dari pemilik izin maupun aparat penegak hukum," lanjutnya.
Bamsoet menjelaskan bahwa penggunaan senjata api oleh sipil untuk bela diri memang diperbolehkan dalam hukum, namun hanya dalam keadaan tertentu, seperti bela paksa (noodweer) sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, ketidakjelasan aturan ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dan masalah hukum.
"Pembaruan regulasi sangat mendesak," kata Bamsoet.
Peraturan baru harus merinci kondisi yang membenarkan penggunaan senjata api untuk bela diri, termasuk tahapan penggunaannya, mulai dari upaya non-kekerasan hingga prosedur pelaporan setelah insiden.
Ia juga menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang ketat dan sanksi tegas bagi pelanggar.
Bamsoet menambahkan bahwa pembaruan ini akan meningkatkan keamanan dan ketertiban, memberikan kepastian hukum bagi pemilik senjata api bela diri, dan melindungi hak individu serta kepentingan publik.
"Ini langkah proaktif pemerintah untuk menyesuaikan aturan hukum dengan dinamika masyarakat modern," pungkasnya.
Editor : Alim Perdana