DPMPTSP Jember Fasilitasi Pengusaha Terkendala Izin Industri

Pertemuan DPMPTSP Jember dan Bea dan Cukai serta para pelaku usaha Kamis (26/9/2024). Foto/DPMPTSP Jatim
Pertemuan DPMPTSP Jember dan Bea dan Cukai serta para pelaku usaha Kamis (26/9/2024). Foto/DPMPTSP Jatim

JEMBER - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur, kembali mengajak beberapa Organisasi perangkat daerah di Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Jember, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jember untuk duduk bersama dan mempertemukan para pelaku usaha yang mengalami kendala terkait Nomor Induk Berusaha (NIB), Kamis, (26/9/2024).

Pertemuan tersebut menjadi salah satu bentuk fasilitasi pemecahan masalah yang dihadapi pelaku usaha, khususnya masalah NIB dan aspek perizinan di industri rokok di Kabupaten Jember.

Samsul Arifin, Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Provinsi Jawa Timur menjelaskan bahwa, kegiatan serupa kerap dilaksanakan untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha di Jawa Timur.

"Kegiatan penyelesaian masalah yang diinisiasi DPMPTSP Provinsi Jawa Timur tersebut menjadi momen edukasi sekaligus sosialisasi perizinan bagi pelaku usaha," jelasnya.

Lebih lanjut, Samsul menyebut bahwa kegiatan itu menjadi bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memberikan kemudahan perizinan dan kepastian hukum bagi investor.

"Tujuan kami tentunya supaya pelaku usaha ini merasa nyaman di Jawa Timur. Harapan utamanya, investasi di Jawa Timur khususnya di Kabupaten Jember bisa terus meningkat. Dengan suasana dan kondisi yang benar-benar dirasakan oleh pelaku usaha. Bagaimana kami memberikan perhatian khusus kepada mereka, salah satunya dengan kegiatan ini," tambahnya.

Kepala Seksi PKCDT Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jember, Darmawan, juga menyampaikan bahwa pertemuan antara pelaku usaha, Bea Cukai, OPD di Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan OPD Pemerintah Kabupaten Jember tersebut dapat meluruskan kekeliruan maupun kesalah pahaman yang terjadi.

"Kami harus berkolaborasi antar stakeholder terkait ketika ada aktivitas usaha utamanya industri rokok. Dikarenakan perkembangan terkait regulasi perizinan terus terjadi," pungkasnya.

Editor : Redaksi