GRESIK - Aktivis yang tergabung dalam Ecoton Foundation menggelar aksi di depan gedung Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
Dalam aksinya, para aktivis menggelar aksi teatrikal dengan mengenakan atribut boneka bayi yang terbungkus dalam toples yang terlilit plastik.
Aksi tersebut menggambarkan bahwa dalam plasenta ibu hamil terdapat mikroplastik yang dapat mengganggu kesehatan janin.
“Harus ada pembaharuan dalam materi bimbingan perkawinan bagi calon pengantin termasuk uji mikroplastik, karena ini mengancam kesehatan reproduksi,” kata Alaika Rahmatullah, koordinator Aksi Ecoton.
Pentingnya pembaruan materi bimbingan perkawinan bagi calon pengantin termasuk uji mikroplastik tidak hanya berfokus pada kesehatan reproduksi tetapi juga pada kesehatan keluarga secara keseluruhan.
Mikroplastik yang masuk ke tubuh manusia melalui berbagai jalur seperti makanan, air, dan udara dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk gangguan hormonal, masalah perkembangan janin, dan penyakit kronis lainnya.
Peneliti Ecoton, Rafika Aprilianti mengungkapkan dalam jangka panjang, kesehatan reproduksi yang terganggu oleh paparan mikroplastik dapat berdampak pada kesuburan, perkembangan janin, dan kesehatan anak-anak yang dilahirkan.
“Dengan memasukkan edukasi tentang bahaya mikroplastik dalam bimbingan perkawinan, calon pengantin akan lebih sadar dan lebih siap untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam menjaga kesehatan mereka dan keluarga mereka,” terangnya.
Berdasarkan fakta dan temuan tersebut, Ecoton mendorong Kementerian Agama Kabupaten Gresik untuk:
1. Pemerintah, melalui Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan, perlu mengintegrasikan uji mikroplastik dalam pemeriksaan kesehatan pranikah.
Ini akan menjadi langkah awal yang penting untuk memastikan bahwa calon pengantin tidak hanya sehat secara umum tetapi juga bebas dari paparan mikroplastik yang berbahaya seperti mewajibkan calon pengantin laki-laki untuk cek kesehatan sperma terutama kandungan mikroplastiknya, Mewajibkan calon pengantin laki-laki dan perempuan untuk cek swab mikroplastik pada area kulit wajah
2. Pemerintah, melalui Kementerian Agama, perlu mewajibkan calon pengantin untuk hidup zerowaste 3 bulan sebelum menikah yaitu mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, meliputi sedotan, styrofoam, botol minum, kantong kresek, kemasan sachet dan popok berbahan plastik sekali pakai.
Hal ini diusulkan untuk meminimalisir calon pengantin (laki-laki dan Perempuan) terpapar mikroplastik dan senyawa kimia penyusunnya, yang dapat mengganggu kesehatan reproduksi calon pengantin serta berpotensi mengganggu kesehatan calon bayi nya nant
3. Pemerintah melalui Kementerian Agama dapat mengadakan edukasi untuk meningkatkan kesadaran publik yang intensif tentang bahaya mikroplastik. Ini bisa dilakukan melalui berbagai media, seminar, dan lokakarya yang melibatkan masyarakat luas, khususnya pasangan yang akan menikah.
Editor : Alim Perdana