BANGKALAN — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dinilai membuka ruang untuk menguji proses pemeriksaan persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 dari sisi etik penyelenggara pemilu.
Akademisi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, mengatakan pertimbangan hukum MK dalam perkara tersebut dapat menjadi bahan bagi masyarakat untuk mengadukan anggota KPU yang bertanggung jawab atas proses verifikasi persyaratan calon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya. MK pada 6 Oktober 2026 menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima setelah mengabulkan eksepsi Termohon terkait kedudukan hukum.
Menurut Surokim, putusan tersebut perlu dibaca secara utuh, bukan hanya berdasarkan amar putusannya. Sebab, sebelum sampai pada kesimpulan perkara tidak dapat diterima, MK telah memeriksa sejumlah persoalan substantif yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka dan proses pemeriksaan dokumen oleh KPU.
“Ini yang harus dibaca dengan cermat. Amar putusannya memang menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Tetapi dalam pertimbangan hukumnya, MK telah menguraikan fakta-fakta penting mengenai dokumen persyaratan calon dan bagaimana KPU melakukan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut. Pertimbangan hukum itu tidak boleh dihilangkan dari pembacaan terhadap putusan,” kata Surokim, Rabu (7/10/2026).
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
MK juga membahas Certificate of Attendance yang menjadi bagian dari dokumen pendukung proses penyetaraan pendidikan. Dalam persidangan, Kemendikdasmen menyampaikan bahwa dokumen tersebut diterima dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut Certificate of Attendance bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
MK kemudian menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai adanya ijazah, sertifikat atau diploma pendidikan di luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu.
Bagi Surokim, persoalan yang perlu diuji dari sisi penyelenggaraan pemilu bukan hanya keberadaan dokumen, tetapi juga bagaimana KPU menjalankan proses pemeriksaan terhadap dokumen tersebut.
“Di titik inilah persoalan KPU menjadi penting. MK kemudian memberikan standar yang sangat jelas mengenai bagaimana dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden seharusnya diperiksa. Mahkamah menempatkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai sesuatu yang penting mengingat jabatan yang sedang diperebutkan adalah Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Surokim.
Ia mengutip pertimbangan MK yang menyatakan bahwa pemeriksaan dokumen persyaratan pasangan calon tidak hanya diwujudkan melalui verifikasi administrasi, tetapi seharusnya dilengkapi dengan verifikasi faktual.
Menurut Surokim, mekanisme tersebut dimaksudkan untuk memastikan validitas, akurasi dan kebenaran data yang diajukan peserta pemilu, khususnya dokumen yang berkaitan dengan persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden.
MK, lanjut dia, memang menyatakan bahwa istilah verifikasi faktual tidak dikenal secara formal dalam kerangka hukum Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Namun, ruang untuk melakukan pemeriksaan lebih jauh tetap tersedia melalui mekanisme klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
“Dalam hal ini, adalah benar dalam kerangka hukum pemilu presiden dan wakil presiden tidak dikenal verifikasi faktual, namun proses tersebut tetap diberikan ruang dalam proses klarifikasi sebagaimana ditentukan Pasal 42 ayat (2) PKPU 19/2023,” kata Surokim.
Ia menilai bagian tersebut menjadi penting ketika dikaitkan dengan standar etik penyelenggara pemilu. Terlebih, menurut Surokim, MK juga menilai ukuran mengenai adanya “keraguan” sebagai dasar melakukan klarifikasi bersifat subjektif dan tidak memiliki parameter yang dapat diukur secara objektif dan akuntabel.
“Kalau pertimbangan MK dibaca sebagai satu rangkaian, pertanyaan etiknya menjadi relevan. Mengapa pemeriksaan berhenti pada verifikasi administratif? Mengapa ruang klarifikasi yang tersedia dalam PKPU tidak digunakan untuk memastikan validitas dan kebenaran materiil dokumen? Apalagi MK sendiri mengatakan verifikasi administrasi seharusnya dilengkapi dengan verifikasi faktual. Ini yang menurut saya layak diuji di DKPP,” ujarnya.
Surokim menegaskan, putusan MK tersebut tidak dapat dimaknai sebagai putusan yang menyatakan KPU melakukan pelanggaran etik. Menurutnya, kewenangan untuk menilai dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berada pada DKPP.
“MK tidak sedang memutus pelanggaran etik KPU karena itu memang bukan kewenangan Mahkamah. Tetapi fakta dan pertimbangan hukum yang muncul dalam putusan ini dapat menjadi bahan penting untuk pengujian etik,” katanya.
“Menurut saya sangat terbuka ruang untuk mengadukan penyelenggara KPU yang bertanggung jawab ke DKPP. Biarkan DKPP memeriksa dan memutus apakah terdapat pelanggaran kode etik dalam proses pemeriksaan persyaratan calon tersebut,” lanjut Surokim.
Tidak Mendiskualifikasi Gibran
Surokim juga mengingatkan agar putusan MK tidak ditafsirkan sebagai keputusan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.
MK menyatakan perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. MK menjelaskan status Gibran sebagai calon berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik, sehingga tahapan Pemilu 2024 juga telah berakhir.
“Jadi harus dibedakan secara terang. MK tidak mendiskualifikasi Wakil Presiden dan permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Tetapi pada saat yang sama terdapat fakta dan pertimbangan Mahkamah mengenai dokumen pendidikan serta proses verifikasi yang dilakukan KPU,” kata Surokim.
“Pada aspek penyelenggara pemilu inilah DKPP relevan. Putusan MK dapat dipelajari dan dijadikan pijakan untuk menguji apakah ada tanggung jawab etik penyelenggara,” imbuhnya.
Menurut Surokim, pengujian etik tersebut penting sebagai bagian dari evaluasi kelembagaan menuju Pemilu 2029. KPU memiliki kewenangan dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya persyaratan seseorang untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden.
Kewenangan tersebut, kata dia, harus dijalankan dengan standar pemeriksaan yang mampu menjamin validitas, akurasi dan kebenaran dokumen.
“Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap pemilu. Putusan MK harus menjadi bahan evaluasi serius bagi penyelenggara. Untuk jabatan Presiden dan Wakil Presiden, standar kecermatan dan kehati-hatian tentu harus sangat tinggi,” ujar Surokim.
“Jika ada dugaan kelalaian dalam menjalankan standar tersebut, mekanisme etik melalui DKPP tersedia untuk mengujinya secara terbuka dan akuntabel,” pungkasnya.
Editor : Amal Jaelani