ayojatim.com skyscraper
ayojatim.com skyscraper

Usulan Parliamentary Threshold 6 Persen Punya Rasionalitas Kelembagaan

avatar AM Lukman J
  • URL berhasil dicopy
Surokim Abdussalam, Akademisi Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Foto: Dok-Ist/Ayojatim
Surokim Abdussalam, Akademisi Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Foto: Dok-Ist/Ayojatim

BANGKALAN – Akademisi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, menilai usulan Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengenai parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 6 persen untuk Pemilu 2029 memiliki rasionalitas kelembagaan dan layak dikaji dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Menurut Surokim, gagasan tersebut menarik karena tidak sekadar mengusulkan kenaikan ambang batas dari 4 persen menjadi 6 persen. Said juga mengaitkan angka tersebut dengan kebutuhan minimum sebuah fraksi agar dapat menjalankan fungsi representasi secara efektif di DPR.

“Ini yang menarik dari argumentasi Buya Said Abdullah. Angka 6 persen tidak diletakkan sebagai angka politik semata. Ada institutional reasoning yang dibangun dari kebutuhan sebuah fraksi untuk bekerja secara efektif di seluruh komisi dan alat kelengkapan DPR,” kata Surokim.

Said sebelumnya menjelaskan, DPR memiliki 13 komisi dan sejumlah alat kelengkapan lainnya. Dengan asumsi sebuah fraksi idealnya memiliki sedikitnya dua anggota pada masing-masing komisi dan alat kelengkapan, dibutuhkan sekitar 38 anggota DPR.

Kebutuhan tersebut kemudian dikonversikan Said ke dalam kisaran ambang batas 5,5 hingga 6 persen.

Menurut Surokim, pendekatan itu membawa perdebatan mengenai parliamentary threshold pada persoalan yang lebih substantif. Pembahasan ambang batas parlemen tidak semata mengenai berapa banyak partai yang dapat memperoleh kursi, tetapi juga menyangkut kemampuan partai menjalankan mandat pemilih setelah memperoleh representasi di DPR.

“Representasi politik jangan berhenti pada soal memperoleh kursi. Representasi juga harus memiliki daya kerja. Kalau sebuah fraksi terlalu kecil sehingga kesulitan mendistribusikan anggotanya ke komisi dan alat kelengkapan DPR, kapasitasnya dalam tugas legislasi, anggaran dan pengawasan tentu ikut terbatas,” ujarnya.

Threshold dan Penguatan Sistem Kepartaian

Surokim melihat gagasan ambang batas 6 persen perlu ditempatkan dalam perjalanan sistem kepartaian Indonesia.

Parliamentary threshold mulai diterapkan pada Pemilu 2009 sebesar 2,5 persen. Angka tersebut naik menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2014, kemudian menjadi 4 persen pada Pemilu 2019 dan tetap digunakan pada Pemilu 2024.

Pada Pemilu 2009 terdapat sembilan partai yang memperoleh kursi di DPR. Jumlah tersebut menjadi 10 partai pada 2014, sembilan partai pada 2019, dan delapan partai hasil Pemilu 2024.

Menurut Surokim, perubahan ambang batas tidak otomatis menentukan jumlah partai yang memperoleh kursi di parlemen. Namun, threshold tetap dapat menjadi salah satu instrumen dalam penataan sistem kepartaian.

“Setelah lebih dari seperempat abad Reformasi, tantangan demokrasi kita sudah berkembang. Kita tetap membutuhkan keterbukaan dan kompetisi, tetapi pada saat yang sama membutuhkan partai yang semakin terlembaga, memiliki basis sosial, organisasi yang bekerja secara permanen, kaderisasi dan kapasitas menjalankan fungsi politiknya,” jelasnya.

Ia menilai ambang batas 6 persen dapat mendorong partai politik memperkuat organisasi, kaderisasi, program serta basis sosial jika ingin memperoleh representasi di DPR.

Namun, Surokim mengingatkan pembahasan tersebut tetap perlu mempertimbangkan pluralisme politik dan keterwakilan suara pemilih.

Simulasi Hasil Pemilu 2024

Surokim menyebut hasil Pemilu 2024 dapat digunakan sebagai salah satu simulasi untuk melihat konsekuensi angka 6 persen. Berdasarkan perolehan suara nasional Pemilu 2024, delapan partai yang memperoleh kursi di DPR berada di atas angka tersebut.

PDI Perjuangan memperoleh sekitar 16,7 persen suara, Golkar 15,3 persen, Gerindra 13,2 persen, PKB 10,6 persen, NasDem 9,7 persen, PKS 8,4 persen, Demokrat 7,4 persen, dan PAN sekitar 7,2 persen.

“Ini tentu bukan prediksi Pemilu 2029. Preferensi pemilih bisa berubah. Namun, sebagai simulasi, kita dapat melihat bahwa 6 persen masih memungkinkan spektrum politik yang cukup luas berada di DPR,” kata Surokim.

Ia menilai simulasi tersebut dapat menjadi salah satu bahan untuk menguji keseimbangan antara kebutuhan konsolidasi sistem kepartaian dan pluralisme politik.

Namun, persoalan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi juga perlu dihitung secara cermat. Data resmi KPU menetapkan suara sah nasional Pemilu 2024 sebanyak 151.793.293 suara, dengan ambang batas 4 persen setara 6.071.731,72 suara.

Karena itu, menurut Surokim, usulan 6 persen perlu dilengkapi simulasi akademik mengenai jumlah suara yang berpotensi tidak terkonversi, tingkat proporsionalitas suara dan kursi, jumlah partai efektif di parlemen, serta dampaknya terhadap efektivitas kerja DPR.

Perubahan Threshold untuk Pemilu 2029

Pembahasan ambang batas parlemen juga tidak dapat dilepaskan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan parliamentary threshold 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya harus dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas serta besaran persentasenya dengan berpedoman pada parameter yang ditentukan MK.

MK juga menilai ketentuan ambang batas 4 persen perlu dirumuskan kembali dengan mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, serta kepastian hukum.

Bagi Surokim, kondisi tersebut membuat pembahasan angka 6 persen perlu ditempatkan dalam kajian yang terukur.

“Justru di sini saya melihat argumentasi Buya Said memiliki titik awal pijak yang konkret. Kita menentukan terlebih dahulu berapa kapasitas minimum sebuah fraksi agar dapat bekerja efektif, kemudian angka itu diuji dengan variabel-variabel pemilu lainnya. Jadi bukan menentukan angka, kemudian argumentasinya dicari belakangan,” ujarnya.

Threshold Berjenjang

Surokim juga menilai gagasan threshold berjenjang yang disampaikan Said Abdullah menarik untuk dikaji lebih jauh.

Said mengusulkan ambang batas 6 persen untuk DPR RI, 5 persen untuk DPRD provinsi, dan 4 persen untuk DPRD kabupaten/kota.

Menurut Surokim, skema tersebut dapat dibahas dengan mempertimbangkan perbedaan karakter antara arena representasi nasional dan daerah.

Partai yang hendak memperoleh kursi di DPR RI, misalnya, dituntut memiliki dukungan yang lebih luas sebagai kekuatan politik nasional. Sementara itu, representasi di tingkat daerah tetap memiliki karakter politik lokal yang beragam.

“Usulan Buya Said Abdullah sebaiknya dibaca sebagai tawaran untuk mendesain sistem kepartaian Indonesia ke depan. Enam persen tentu masih harus diuji dan dibahas secara terbuka. Namun, gagasan dasarnya relevan: partai yang memperoleh mandat rakyat harus mempunyai kapasitas kelembagaan yang cukup untuk memperjuangkan mandat tersebut secara efektif di parlemen,” pungkas Surokim.

Editor :