SURABAYA - Tujuh korban tindak pidana terorisme masa lalu (TML) di Surabaya menerima kompensasi dari negara dengan nilai total Rp1,225 miliar. Penyerahan dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam agenda kerja sama bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (1/10/2026), sekaligus ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara LPSK dan Pemprov Jatim mengenai perlindungan saksi dan korban.
Kerja sama itu diharapkan memperkuat koordinasi dalam pemenuhan hak korban tindak pidana, mulai dari perlindungan, pendampingan, pemulihan kesehatan, hingga dukungan psikologis dan aspek lain yang dibutuhkan.
Ketua LPSK Achmadi mengatakan pemerintah daerah mempunyai posisi strategis dalam memastikan korban mendapatkan layanan yang dibutuhkan setelah mengalami tindak pidana.
“MoU ini menjadi penting dan merupakan sebuah langkah yang lebih maju. Sudah maju, tetapi harus lebih maju lagi,” kata Achmadi.
Ia menjelaskan, kerja sama dengan Pemprov Jatim juga mencakup penguatan pertukaran data dan informasi mengenai korban. Edukasi serta sosialisasi mengenai perlindungan saksi dan korban juga menjadi bagian dari kerja sama.
Kompensasi diberikan kepada korban maupun ahli waris korban dari sejumlah aksi bom Surabaya pada 2018.
Dua korban yang meninggal dunia, yakni Almh. Martha Djumadi dan Alm. Nuchin, masing-masing mendapatkan kompensasi sebesar Rp250 juta.
Keduanya merupakan korban ledakan Bom Gereja Pantekosta Pusat Surabaya pada 2018.
Selanjutnya, Raquel Aurellia Putri dan Mohammad Erfan, yang mengalami luka berat dalam peristiwa yang sama, masing-masing menerima kompensasi Rp210 juta.
Untuk korban luka sedang, Hana Okfi Darijanti dan Robby Pudjianto masing-masing memperoleh Rp115 juta.
Hana merupakan korban ledakan Bom Gereja Kristen Indonesia pada 2018. Sementara Robby menjadi korban ledakan Bom Gereja Pantekosta Pusat Surabaya pada tahun yang sama.
Sedangkan Eva Poernomo Wihardjo, korban luka ringan dalam ledakan Bom Gereja Santa Maria Tak Bercela pada 2018, menerima Rp75 juta. Jika dijumlahkan, kompensasi bagi tujuh penerima tersebut mencapai Rp1.225.000.000.
Dalam kesempatan itu, Achmadi juga mengungkap tingginya permohonan perlindungan saksi dan korban yang berasal dari Jawa Timur.
Hingga Agustus 2026, LPSK mencatat sebanyak 1.652 pemohon dari Jawa Timur. Jumlah itu menempatkan Jawa Timur pada posisi ketiga setelah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Menurut Achmadi, angka tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya penguatan koordinasi antara LPSK dan pemerintah daerah.
Ia menegaskan persoalan yang dihadapi korban tidak sebatas luka fisik dan trauma psikologis. Dampak ekonomi juga menjadi bagian dari kerugian yang dapat dialami korban akibat tindak pidana.
“Kerugian korban tindak pidana itu bukan hanya penderitaan fisik dan mental, tetapi juga secara undang-undang termasuk kerugian ekonomi,” ujarnya.
Untuk korban terorisme masa lalu, LPSK masih melakukan penjangkauan dan asesmen di sejumlah daerah. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui kondisi dan kebutuhan masing-masing korban.
Asesmen tidak hanya melihat kondisi medis atau tingkat luka, tetapi juga mempertimbangkan kondisi psikologis korban.
“Masih ada beberapa korban yang belum selesai di beberapa daerah. Ini akan terus kita lakukan, melalui upaya-upaya penjangkauan dan asesmen, baik secara medis maupun psikologis,” kata Achmadi.
Di Jawa Timur, proses pemenuhan hak korban disebut sudah hampir rampung. Namun, masih ada satu korban yang belum dapat diproses hingga tuntas karena kondisi korban belum memungkinkan.
Selain kompensasi, LPSK juga menghadapi persoalan dalam pemenuhan restitusi pada sejumlah perkara. Salah satu kendalanya adalah aset yang menjadi bagian dari pemenuhan restitusi belum berhasil dijual sehingga hak korban belum sepenuhnya diterima.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan Pemprov Jatim siap memberikan dukungan terhadap kebutuhan pemulihan korban, termasuk layanan kesehatan lanjutan bagi korban yang masih mengalami dampak fisik.
Pemprov Jatim memiliki sejumlah rumah sakit yang berada dalam koordinasinya, di antaranya RSUD Dr. Soetomo, Rumah Sakit Haji, Rumah Sakit Menur, RS Saiful Anwar Malang, rumah sakit di Madiun, dan Karsa Husada.
“Kalau hal itu berkaitan dengan proses yang harus dilanjutkan layanan kesehatannya, silakan dilaksanakan kalau itu berkesesuaian dengan rumah sakit-rumah sakit yang dalam koordinasi Pemprov Jawa Timur,” ujar Khofifah.
Menurut Khofifah, pemulihan korban juga harus memperhatikan kondisi psikologis. Penanganan trauma tidak bisa disamakan karena setiap korban memiliki pengalaman dan kebutuhan yang berbeda.
“Psychological recovery tentu tidak sama antara satu dengan yang lain. Pendekatan-pendekatan yang efektif dari para psikolog pelayan, mungkin psikolog forensik atau psikolog klinis dan seterusnya, sangat dibutuhkan,” terangnya.
Khofifah menilai kesepakatan LPSK dan Pemprov Jatim memperlihatkan komitmen bersama antarlembaga untuk memastikan perlindungan dan pemulihan korban berjalan.
Ia juga menekankan pentingnya membangun lingkungan sosial yang damai dan humanis untuk mencegah kekerasan serta menjaga kehidupan masyarakat yang beragam.
“Prinsipnya, kita tidak ingin ada hal-hal yang kemudian menyebabkan disharmoni, yang kemudian dilakukan dengan cara-cara kekerasan,” tutur Khofifah.
Melalui kerja sama tersebut, LPSK dan Pemprov Jatim akan memperkuat koordinasi dalam pemenuhan hak saksi dan korban. Dukungan yang disiapkan mencakup perlindungan, pendampingan, layanan medis dan psikologis, pertukaran data, edukasi, hingga dukungan pemulihan lainnya.
Editor : Alim Perdana