SIDOARJO - Pelajar asal Bogor meninggal dunia setelah kendaraan yang dikendarai mengalami kecelakaan di Jalan Raya A Yani, depan Pasmar, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, pada Sabtu siang (23/5/2026).
Korban bernama Muh Sulthan Yusuf Athaya (17), warga Perum Taman Raya Citayam, Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, yang meninggal dunia saat terjatuh dari motor lalu tersambar truk pengangkut alat berat yang melaju searah. Saat kejadian, ia mengendarai Honda CBR bernopol B 5740 KCJ dengan membonceng rekannya.
Lalu bagaimana sebenarnya masyarakat menangani korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di jalan raya ?
Berdasarkan aturan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), masyarakat maupun pengendara dilarang memindahkan korban yang telah dipastikan meninggal dunia di lokasi kejadian, kecuali dalam kondisi darurat yang mengancam keselamatan di sekitar TKP, seperti potensi kebakaran, ledakan kendaraan, atau risiko kecelakaan susulan.
Jadi evakuasi korban Laka lantas tidak boleh dilakukan sembarangan. Proses evakuasi wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Hal tersebut selain bertujuan untuk menjaga keselamatan korban, prosedur tersebut juga bertujuan untuk mempertahankan keaslian Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan kepolisian.
Karena pemindahan jenazah tanpa prosedur yang benar, berpotensi dapat merusak posisi barang bukti dan menghambat proses penyidikan oleh Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas).
Kewajiban Pengemudi Sesuai UU LLAJ
Dalam Pasal 231 UU LLAJ disebutkan, pengemudi yang terlibat kecelakaan wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, serta melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian terdekat.
Kewajiban tersebut mencakup upaya meminta bantuan medis maupun menghubungi petugas berwenang agar penanganan korban dapat dilakukan sesuai prosedur hukum dan medis.
Apabila pengemudi melarikan diri atau sengaja tidak memberikan pertolongan, pelaku dapat dijerat Pasal 312 UU LLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda maksimal Rp75 juta.
Sanksi tersebut berdiri sendiri dan dapat ditambah dengan pidana lain apabila kecelakaan terjadi akibat kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Evakuasi Harus Atas Koordinasi Polisi dan Tim Medis
Dalam penanganan korban meninggal dunia di TKP, proses evakuasi sepenuhnya berada di bawah koordinasi pihak kepolisian dan tim medis.
Petugas medis terlebih dahulu melakukan pemeriksaan cepat atau triase untuk memastikan kondisi korban melalui pengecekan denyut nadi, pernapasan, dan refleks pupil mata.
Setelah korban dipastikan meninggal dunia, tim medis tidak diperbolehkan langsung mengangkat atau memindahkan jenazah sebelum mendapat persetujuan dari petugas kepolisian yang memimpin olah TKP.
Sebelum evakuasi dilakukan, polisi biasanya menyelesaikan dokumentasi awal, termasuk memotret posisi korban, menandai titik benturan, dan mengamankan barang bukti di sekitar lokasi kecelakaan.
Namun, dalam kondisi darurat yang membahayakan keselamatan umum, pemindahan jenazah dapat dilakukan lebih cepat berdasarkan diskresi petugas di lapangan.
Jenazah Wajib Dibawa ke Rumah Sakit untuk Visum
Setelah mendapatkan izin kepolisian, jenazah akan dibungkus menggunakan kantung jenazah atau body bag sebelum dievakuasi menggunakan ambulans atau kendaraan resmi lainnya.
Korban laka lantas yang meninggal dunia tidak boleh langsung dibawa ke rumah duka atau diserahkan kepada keluarga di lokasi kejadian.
Sesuai prosedur, jenazah wajib dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) atau Rumah Sakit Bhayangkara terdekat guna menjalani proses Visum et Repertum (VeR) sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan hukum.
Visum diperlukan karena korban kecelakaan lalu lintas berstatus sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara pidana kecelakaan.
Imbauan untuk Masyarakat
Masyarakat yang berada di sekitar lokasi kecelakaan diimbau tidak berkerumun dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses evakuasi maupun olah TKP.
Langkah paling tepat saat menemukan kecelakaan lalu lintas adalah segera menghubungi kepolisian atau layanan darurat medis 119, membantu mengamankan arus lalu lintas, serta memberikan ruang kepada petugas untuk bekerja sesuai prosedur hukum dan kemanusiaan.
Editor : Amal Jaelani