ayojatim.com skyscraper
ayojatim.com skyscraper

Lima Juta Rupiah, RW, dan Mesin Kekuasaan Kota: Ketika Dana Pemuda Berisiko Menjadi Infrastruktur Patronase

avatar ayojatim.com
  • URL berhasil dicopy

Oleh: Musyafaah Mia Kurniati
Ketua Caretaker KNPI Kota Surabaya

ADA cara paling efektif menata masyarakat tanpa tampak mengendalikannya: tidak perlu melarang gerak, cukup menentukan pintu yang boleh dilewati. Dalam politik anggaran, pintu itu berupa kanal distribusi. 

Saat kanal dibuat tunggal, negara bukan sekadar membagikan uang, melainkan menetapkan siapa yang diakui, siapa yang dekat, siapa yang masuk, dan siapa yang tetap di luar pagar.

Di Surabaya, persoalan itu terlihat pada program bantuan Rp5 juta bagi pemuda di tingkat RW. Di permukaan, kebijakan tersebut dipromosikan sebagai terobosan. 

Wali Kota Eri Cahyadi menyatakan dana itu untuk mendukung kreativitas generasi muda, mendorong kegiatan produktif, dan melatih visi strategis di lingkungan mereka. 

Sejak akhir 2025, gagasan ini diperkenalkan sebagai dana pembinaan per RW, lalu ditegaskan kembali pada Februari 2026 dengan syarat program kegiatan harus jelas dan tidak sekadar menghabiskan anggaran.

Namun kebijakan tidak berhenti pada niat. Ia ditentukan oleh desain. Di titik itulah masalah mulai muncul.

Pada 4 Maret 2026, Pemkot Surabaya menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2026 tentang tata cara pemberian bantuan kepada Karang Taruna. Regulasi tersebut mengubah wacana menjadi rezim formal. 

Bantuan secara eksplisit diberikan kepada Karang Taruna RW, dengan mekanisme proposal, verifikasi oleh tim bentukan camat, pencairan non-tunai ke rekening kelompok, serta pertanggungjawaban melalui lurah dan camat. Kanal distribusi pun resmi ditetapkan: Karang Taruna RW menjadi gerbang utama akses dana.

Di sinilah persoalan mendasar muncul. Ketika dana publik disalurkan melalui satu kanal organisasi, negara tidak hanya menyalurkan bantuan, tetapi juga menentukan representasi yang diakui. 

Pesannya jelas: akses terhadap dukungan publik mensyaratkan masuk ke bentuk organisasi yang telah dipilih. Secara tata kelola terlihat rapi, tetapi dalam perspektif demokrasi sosial, pendekatan ini menyisakan masalah.

Karang Taruna bukan persoalan. Organisasi itu sah sebagai salah satu wadah kepemudaan. Yang menjadi soal adalah ketika satu organisasi ditempatkan sebagai pintu dominan bagi sumber daya publik. 

Sejak saat itu, organisasi kepemudaan lain, komunitas independen, kolektif kreatif, wirausaha muda, jaringan relawan, hingga komunitas digital di luar struktur RW tidak lagi berada di titik awal yang setara. 

Mereka tidak dilarang, tetapi juga tidak memperoleh akses yang sama. Dalam politik anggaran, ketimpangan akses adalah bentuk eksklusi paling halus.

Pendukung kebijakan dapat berargumen bahwa satu kanal memudahkan akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan. 

Argumen tersebut masuk akal. Perwali 9/2026 memang menyusun mekanisme administratif: syarat proposal, verifikasi, NPWP, rekening bank, larangan honor pengurus, larangan kepentingan politik, serta kewajiban bukti transaksi dan pajak. Dari sisi administrasi, sistem terlihat tertib.

Namun justru di situlah letak persoalannya. Masalahnya bukan ketiadaan mekanisme, melainkan mekanisme yang rapi digunakan untuk membenarkan akses yang sempit. 

Efisiensi birokrasi ditempatkan di atas keluasan partisipasi. Realitas pemuda yang beragam disederhanakan demi kenyamanan tata kelola.

Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan membuka ruang lebih luas. Regulasi tersebut menempatkan pemuda sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan, sekaligus mendorong pemberdayaan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. 

Pemerintah daerah juga diminta memfasilitasi berbagai bentuk organisasi kepemudaan. Artinya, ekosistem pemuda diakui bersifat jamak, bukan tunggal.

Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan lagi soal legalitas administratif, melainkan kesesuaian desain dengan prinsip partisipasi setara. 

Secara normatif, tidak ada larangan bagi pihak lain untuk berkegiatan. Tetapi secara substantif, akses terhadap negara merupakan sumber daya. Ketika sumber daya dikonsentrasikan melalui satu kanal, ia membentuk hierarki sosial-politik.

Di titik ini, program tersebut berpotensi melahirkan patronase administratif. Bukan patronase kasar, melainkan bentuk modern yang legal, terdokumentasi, dan tampak bersih. Kanal tunggal menjadikan kedekatan dengan struktur sebagai aset. 

Struktur berubah menjadi jembatan menuju sumber daya, legitimasi, dan pengakuan. Pada level mikro, kondisi ini melahirkan oligarki akses, kelompok aktor yang memegang posisi strategis sebagai penjaga pintu distribusi.

Oligarki seperti ini tidak selalu lahir dari niat buruk, melainkan dari desain kebijakan yang sempit. Dampaknya tetap nyata. 

Kompetisi gagasan melemah karena posisi dalam struktur lebih menentukan daripada kualitas ide. Inovasi sosial menyusut karena komunitas non-struktural tidak memiliki akses setara. 

Legitimasi pemuda direduksi menjadi bentuk administratif tertentu, padahal realitasnya jauh lebih cair. Negara pun berisiko membangun loyalitas pada struktur, bukan kepercayaan pada sistem.

Persoalan menjadi lebih serius ketika dilihat dalam konteks regional. Surabaya merupakan simpul perdagangan, jasa, dan logistik di Jawa Timur, dengan Pelabuhan Tanjung Perak sebagai gerbang utama Indonesia bagian timur. 

Di saat yang sama, kawasan ASEAN bergerak menuju integrasi ekonomi yang semakin dalam, dengan penekanan pada inovasi, ketahanan, dan penguatan talenta.

Dalam konteks itu, kota tidak lagi bersaing hanya melalui infrastruktur fisik, tetapi melalui ekosistem sumber daya manusia. Kreator, wirausaha muda, komunitas teknologi, dan jaringan inovasi menjadi faktor kunci. 

Kebijakan pemuda semestinya membuka sebanyak mungkin ruang kolaborasi. Namun pendekatan satu kanal justru mengarah pada penyempitan akses.

Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan kesalahan strategis. Ekonomi urban modern tumbuh dari kepadatan koneksi, bukan keseragaman organisasi. 

Inovasi lahir dari pertemuan berbagai aktor: kampus, komunitas, pasar, dan teknologi. Ketika dukungan negara hanya mengalir melalui satu saluran, keragaman partisipasi ikut tereduksi.

Kritik atas kebijakan ini perlu dibaca lebih tegas: terdapat logika “negara kampung” dalam tubuh kota regional. Bukan dalam arti geografis, melainkan cara pandang birokratik yang mengutamakan satu jalur, satu hirarki, dan satu pintu. 

Pendekatan tersebut mungkin terasa tertib, tetapi tidak relevan dengan realitas pemuda yang hidup dalam jejaring lintas wilayah dan platform.

Dalam konteks anggaran, Surabaya memproyeksikan APBD 2026 sekitar Rp12,755 triliun. Nilai Rp5 juta per RW memang kecil secara nominal, tetapi penyebarannya luas dan memiliki dampak politik. 

Ia membangun kedekatan simbolik antara negara dan basis sosial, sekaligus membentuk pengalaman bahwa akses terhadap negara hadir melalui struktur tertentu.

Analisis ini tidak serta-merta menyimpulkan adanya motif elektoral. Namun secara struktural, kebijakan dengan kanal tunggal selalu membawa konsekuensi politik: memperkuat organisasi perantara, meningkatkan posisi aktor dalam jalur distribusi, serta membentuk insentif sosial yang mengutamakan kedekatan pada kanal dibanding kualitas gagasan.

Di titik ini, konsep pemberdayaan perlu diuji ulang. Pemberdayaan tanpa akses setara hanya menjadi lapisan kosmetik. Negara tampak hadir, tetapi melalui saringan representasi. 

Dampaknya, pemuda lebih terdorong mencari akses dibanding membangun kapasitas. Dalam jangka panjang, kondisi ini membentuk budaya politik yang menggeser meritokrasi.

Solusinya bukan menghapus bantuan, melainkan memperbaiki arsitektur akses. Model satu pintu perlu diubah menjadi sistem bertingkat. 

Karang Taruna tetap dapat menjadi kanal teritorial, tetapi harus disertai jalur bagi organisasi kepemudaan lain yang memiliki rekam jejak, serta ruang terbuka bagi komunitas independen berbasis proposal. 

Transparansi juga harus diperkuat melalui publikasi data penerima, nilai bantuan, dan hasil kegiatan yang dapat diakses publik.

Pada akhirnya, persoalan bukan pada layak atau tidaknya Karang Taruna menerima bantuan. Persoalannya adalah apakah negara berhak menyederhanakan keragaman pemuda menjadi satu representasi dominan. 

Di situlah batas antara kota yang percaya pada warganya dan kota yang hanya percaya pada strukturnya.

Surabaya menghadapi dua pilihan: mempertahankan ketertiban administratif sebagai ukuran pemberdayaan, atau membuka akses seluas-luasnya bagi partisipasi. 

Dalam iklim kompetisi kawasan yang semakin ketat, kota yang membuka banyak pintu akan lebih mampu menjaga talenta. Sebaliknya, kota yang membatasi akses akan tampak rapi, tetapi rapuh.

Pada akhirnya, pengelolaan sumber daya publik harus diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan sekadar kenyamanan struktur. 

Jika dana publik justru mempersempit kesempatan, maka yang lahir bukan keadilan sosial, melainkan birokrasi distribusi yang bekerja sebagai mesin penyaringan akses.

Sejarah kota selalu menunjukkan hal serupa: ketika pemuda dipaksa sibuk mencari pintu, kota perlahan kehilangan mereka yang paling kreatif. Bukan karena kekurangan anggaran atau program, melainkan karena enggan membuka akses.

Editor :