SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menegaskan kembali bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk), pelayanan perizinan, serta pelayanan di kecamatan dan kelurahan tidak dipungut biaya alias gratis.
Ketentuan ini berlandaskan pada UU Nomor 24 Tahun 2013, Perda Nomor 6 Tahun 2019, Perwali Nomor 55 Tahun 2021, serta Perwali Nomor 112 Tahun 2022.
“Semua layanan Adminduk diberikan tanpa biaya. Jika ada pungutan, masyarakat berhak melaporkan,” demikian bunyi keterangan resmi Disdukcapil Kota Surabaya.
Untuk pelayanan perizinan, tidak dipungut biaya kecuali yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jika terdapat retribusi resmi, maka akan disertai tagihan yang sah.
Selain itu, Pemkot Surabaya menekankan bahwa RT, RW, maupun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dilarang melakukan penarikan biaya yang berkaitan dengan pelayanan Adminduk, perizinan, maupun pelayanan di kecamatan dan kelurahan.
Jam Layanan
- MPP Siola & SPP:
Senin–Kamis: 07.30–15.00 WIB
Jumat: 07.30–14.30 WIB
Sabtu: 09.00–12.00 WIB - Kelurahan & Kecamatan:
Senin–Kamis: 07.30–16.00 WIB
Jumat: 07.30–16.30 WIB
Sabtu: 09.00–12.00 WIB
Layanan Pengaduan
Masyarakat yang menemukan adanya pungutan liar dapat segera melapor melalui:
- Call center: (031) 99245200
- WhatsApp: 085124008687
- Sapa Warga: 081230257000
- Layanan Pengaduan: 081131157777
- Aplikasi Wargaku di https://wargaku.surabaya.go.id
Dengan pengumuman ini, Pemkot Surabaya berharap masyarakat semakin sadar bahwa semua pelayanan Adminduk dan perizinan di Surabaya transparan, mudah, serta bebas biaya.
Editor : Amal Jaelani