Oleh: Ulul Albab
Akademisi Administrasi Publik
Universitas Dr. Soetomo Surabaya
MENJELANG pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), satu pertanyaan mendasar yang jarang disorot justru menjadi yang paling menentukan: apa yang sebenarnya dimaksud dengan “ancaman”?
Pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi sesungguhnya merupakan fondasi dari seluruh bangunan kebijakan pertahanan negara.
Sebab, dalam hukum dan kebijakan publik, definisi bukan sekadar soal bahasa, melainkan batas dari kekuasaan itu sendiri. Ketika ancaman didefinisikan secara kabur, maka ruang kewenangan negara menjadi luas tanpa batas.
Dalam kajian keamanan modern, ancaman tidak selalu bersifat objektif. Barry Buzan bersama Ole Wæver dan Jaap de Wilde dalam Security: A New Framework for Analysis (1998) memperkenalkan konsep securitization, yakni proses ketika suatu isu dikonstruksikan sebagai ancaman melalui tindakan politik.
Dengan kata lain, sesuatu menjadi ancaman bukan hanya karena sifatnya, tetapi karena dinyatakan sebagai ancaman oleh otoritas.
Di sinilah letak persoalan mendasar dalam UU PSDN. Undang-undang ini memang membedakan ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida, tetapi belum memberikan definisi operasional yang tegas dan terukur.
Tidak ada parameter yang jelas mengenai siapa aktornya, bagaimana intensitasnya, atau sejauh mana dampaknya terhadap kedaulatan negara.
Akibatnya, definisi ancaman menjadi sangat lentur. Dalam ruang kelenturan itu, potensi perluasan kewenangan negara menjadi terbuka.
Ancaman dapat ditarik tidak hanya pada konteks perang, tetapi juga pada kondisi sosial, ekonomi, bahkan politik yang dianggap mengganggu stabilitas. Dalam titik ini, batas antara perlindungan negara dan kontrol negara menjadi semakin kabur. Padahal, dalam tradisi negara hukum, kejelasan norma adalah prinsip fundamental.
Lon L. Fuller dalam The Morality of Law (1964) menegaskan bahwa hukum harus memenuhi prinsip kepastian, kejelasan, dan tidak membuka ruang interpretasi sewenang-wenang. Tanpa kejelasan definisi, hukum kehilangan daya prediktifnya dan berpotensi menjadi alat kekuasaan.
Lebih jauh, ketidakjelasan definisi ancaman berdampak langsung pada kebijakan mobilisasi Komponen Cadangan (Komcad). Dalam praktik negara demokrasi, mobilisasi merupakan instrumen luar biasa yang hanya digunakan dalam kondisi ancaman eksistensial.
Perspektif ini sejalan dengan pemikiran Carl von Clausewitz yang menempatkan perang sebagai kelanjutan politik dengan cara lain, sebuah kondisi ekstrem, bukan situasi normal.
Tanpa batasan yang jelas, mobilisasi berisiko digunakan dalam spektrum yang terlalu luas. Dalam literatur hukum tata negara, kondisi ini berbahaya karena membuka peluang normalisasi kekuasaan darurat.
Oren Gross dalam kajiannya tentang emergency powers menunjukkan bahwa kekuasaan darurat yang tidak dibatasi secara ketat cenderung meluas dan sulit dikendalikan.
Oleh karena itu, revisi UU PSDN harus dimulai dari pembenahan definisi ancaman. Pertama, definisi harus berbasis parameter objektif: aktor, intensitas, dan dampak.
Kedua, harus ada ambang batas yang jelas mengenai kapan suatu ancaman dapat memicu kebijakan luar biasa seperti mobilisasi.
Ketiga, definisi tersebut harus diselaraskan dengan Undang-Undang Pertahanan Negara, Undang-Undang TNI, serta putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya Putusan Nomor 27/PUU-XIX/2021 untuk menghindari tumpang tindih interpretasi.
Yang tidak kalah penting, definisi ancaman harus ditempatkan secara eksplisit dalam batang tubuh undang-undang, bukan sekadar dalam penjelasan. Dalam sistem hukum, hanya norma yang dirumuskan secara eksplisit yang dapat menjadi dasar legitimasi tindakan negara.
Pada akhirnya, pertanyaan tentang ancaman bukan sekadar persoalan teknis, tetapi persoalan konstitusional: sampai di mana negara boleh menggunakan kekuasaannya atas nama keamanan?
Jika ancaman tidak didefinisikan secara jelas, maka yang sesungguhnya berada dalam ancaman bukan hanya kedaulatan negara, tetapi juga kebebasan warga negara itu sendiri.
Dalam konteks inilah, revisi UU PSDN menjadi ujian penting bagi komitmen kita terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi.
Editor : Alim Perdana