ayojatim.com skyscraper
ayojatim.com skyscraper

PTPN I Regional 5 Siapkan Sanksi Hukum bagi Perusak Lingkungan di Area Perkebunan

avatar Alim Perdana
  • URL berhasil dicopy
PTPN I Regional 5 gandeng KLHK dan Kejati Jatim untuk sikat alih fungsi lahan ilegal di kawasan Ijen demi cegah banjir bandang dan longsor. Foto/PTPN
PTPN I Regional 5 gandeng KLHK dan Kejati Jatim untuk sikat alih fungsi lahan ilegal di kawasan Ijen demi cegah banjir bandang dan longsor. Foto/PTPN

SURABAYA – PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 5 mengambil langkah preventif guna memitigasi risiko bencana hidrometeorologi di Jawa Timur. 

Perusahaan plat merah ini menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Tinggi, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim untuk memperketat pengawasan lahan, khususnya di kawasan dataran tinggi yang rawan ekologis.

Isu alih fungsi lahan ilegal oleh oknum masyarakat menjadi alarm keras bagi perusahaan. Di kawasan Ijen, Bondowoso, perubahan lahan hutan menjadi tanaman semusim tanpa kaidah konservasi kini mulai mengancam keseimbangan alam.

"Kami mengelola Hak Guna Usaha (HGU) sekitar 100 ribu hektar, termasuk komoditas kopi arabika di dataran tinggi Ijen. Mandat negara ini menuntut kami menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus memastikan produktivitas tetap berjalan," tegas Region Head PTPN I Regional 5, Subagiyo, dalam forum diskusi di Surabaya, Rabu (11/2/2026).

Subagiyo memperingatkan, pengabaian terhadap aturan tata ruang hulu bisa berdampak fatal bagi warga di hilir. Perubahan pola lahan yang serampangan di hulu berpotensi memicu banjir bandang dan tanah longsor yang merugikan masyarakat luas.

"Sinergi dengan aparat penegak hukum dan regulator ini krusial. Kami ingin memastikan pengelolaan lahan tetap berada dalam koridor hukum dan selaras dengan prinsip kelestarian," imbuhnya.

Senada dengan itu, Kabid Pengawasan dan Penegakan Hukum DLH Jatim, Ainul Huri, menekankan bahwa kepatuhan dokumen lingkungan bukan sekadar formalitas administratif. 

Ia menegaskan bahwa tanggung jawab lingkungan melekat pada pemegang izin, namun hukum akan menyasar siapa pun yang terbukti merusak ekosistem.

"Penegakan hukum tetap mengacu pada pihak yang terbukti menimbulkan dampak lingkungan di lapangan," kata Ainul.

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Noor Rachmaniah, menyoroti penguatan regulasi emisi. 

Menurutnya, proses verifikasi dan pembuktian lapangan kini dilakukan jauh lebih mendalam untuk memastikan kegiatan usaha tidak mencemari udara sekitar.

Kolaborasi lintas institusi ini menjadi langkah strategis PTPN I Regional 5 dalam mengamankan aset negara. Fokusnya jelas, yakni menjaga keseimbangan antara profit ekonomi, kepatuhan hukum, dan keselamatan lingkungan hidup bagi masa depan masyarakat Jawa Timur.

Editor :