SURABAYA – Polemik penutupan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) menuai respons keras dari komunitas pemerhati konservasi. Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSi) mendesak agar Kebun Binatang Bandung segera dibuka kembali tanpa syarat, dengan alasan keselamatan dan kesejahteraan Satwa Liar Dilindungi yang berada di dalamnya.
Koordinator APECSi, Singky Soewadji, menyatakan bahwa penutupan yang melibatkan instansi tanpa kewenangan konservasi telah melanggar prosedur dan berpotensi membahayakan satwa yang secara hukum merupakan aset negara.
Dalam keterangan persnya di Surabaya, Rabu (8/10/2025), Singky Soewadji menekankan bahwa pihaknya tidak berpihak dalam perselisihan, melainkan fokus pada aspek Etika dan Kesejahteraan Satwa (Animal Welfare). Ia menyoroti perbedaan fundamental antara Bandung Zoo sebagai Lembaga Konservasi (LK) dengan entitas bisnis biasa.
“Kami melihat ada kesalahan prosedur atas penutupan dan penyegelan Bandung Zoo. Karena Bandung Zoo adalah Lembaga Konservasi, bukan perusahaan. Di dalamnya ada Satwa Liar yang statusnya secara hukum, diatur oleh Undang-Undang, adalah milik negara,” ujar Singky.
Ia juga menegaskan bahwa status satwa dilindungi di Bandung Zoo tunduk pada regulasi internasional di bawah The International Union for Conservation of Nature (IUCN). Oleh karena itu, langkah penutupan tanpa mempertimbangkan nasib satwa dianggap sebagai pelanggaran serius.
APECSi menilai penutupan yang dilakukan tanpa melibatkan secara optimal otoritas berwenang, yaitu Departemen Kehutanan c/q Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), menunjukkan pemerintah abai.
“Penutupan Bandung Zoo menunjukkan pemerintah c/q Departemen Kehutanan abai, nasib satwa dilindungi dipertaruhkan. Ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tegas Singky.
Ia merujuk pada regulasi konservasi seperti UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 tentang Lembaga Konservasi.
APECSi mendesak agar Bandung Zoo, yang telah berdiri sejak 1933 dan mengantongi izin Lembaga Konservasi dari Menteri Kehutanan (Keputusan Nomor 357/Kpts-II/2003) serta mendapat Predikat B dari Ditjen PHKA tahun 2011, segera dibuka kembali.
Demi asas keselamatan dan kesejahteraan satwa liar yang dilindungi, Singky Soewadji mengeluarkan peringatan keras.
“Demi atas nama hukum dan Undang-Undang, bila akibat penutupan ini terjadi sesuatu hal terhadap satwa liar yang dilindungi, maka pihak terkait bisa dipidana sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku.”
APECSi mendorong agar Ditjen KSDAE segera bersikap tegas demi harkat hidup Satwa Liar yang dilindungi secara Nasional maupun Internasional, sejalan dengan tagline mereka: "Kau Peduli, Aku Lestari (Among Satwa Amrih Lestari)."
Editor : Alim Perdana