JAKARTA – Sejumlah tokoh serikat pekerja dari KSPSI AGN dan KSPI menemui Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Pertemuan ini menjadi ruang dialog strategis untuk memperkuat kebijakan ketenagakerjaan di ibu kota. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris DPD KSPSI DKI Jakarta, Deri Nurhadi, Sekretaris KSPI DKI, M. Andre Nasrullah, serta perwakilan media KSPI, Agung Purwanto.
Ketua DPD KSPSI AGN DKI Jakarta, William Yani Wea mengatakan ada enam isu utama yang dibahas dengan Gubernur Pramono, yaitu antara lain kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, penghapusan praktik outsourcing yang tidak sesuai ketentuan, keterwakilan buruh di Pemprov DKI, pembentukan pengawas ketenagakerjaan adhoc, pembentukan Satgas PHK, serta regulasi khusus bagi pekerja sektor platform digital.
"Buruh DKI Jakarta menghadapi tantangan yang semakin kompleks, dari outsourcing yang tidak jelas, hingga pekerja platform digital yang belum memiliki payung hukum. Karena itu, kami mendorong agar Pemprov DKI Jakarta segera mengambil langkah konkret agar buruh tidak lagi berada di posisi yang lemah,” kata pria yang akrab disapa Willy itu, dalam keterangannya, Rabu (24/9/2025).
Willy yang juga merupakan Ketua Umum Serikat Pekerja Informal Migran dan Pekerja Profesional Indonesia (SP IMPPI) itu menekankan pentingnya penguatan pengawasan dan regulasi ketenagakerjaan di era digital. Termasuk dengan pembentukan Satgas PHK.
“Ada perusahaan yang sudah hampir tiga tahun tidak membayarkan pesangon kepada pekerjanya. Karena itu, kami bersama Bapak Gubernur sepakat akan membentuk satgas khusus PHK,” ujar putra tokoh buruh, Jacob Nua Wea tersebut.
Sementara itu, Ketua Pengda KSPI DKI Jakarta, Winarso, menyampaikan tiga pokok pikiran awal yang menjadi aspirasi buruh.
Pertama, ia menuntut kenaikan UMP 2026 yang dihitung berdasarkan akumulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Menurut perhitungan serikat, kenaikan ideal berada di kisaran 8,5% hingga 10,5%, ditambah penyesuaian Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar 0,5% hingga 5% sesuai sektor industri.
Kedua, Winarso menegaskan pentingnya langkah gubernur untuk menghapus praktik outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ia menyebut praktik ini masih marak dan merugikan buruh karena tidak memberikan kepastian kerja.
Ketiga, ia mendesak adanya keterwakilan buruh dalam struktur Pemprov DKI Jakarta, tidak hanya melalui LKS Tripartit Daerah, tetapi juga dengan penunjukan dua staf khusus perburuhan di Balai Kota.
“Keterwakilan ini penting agar suara buruh bisa didengar langsung dalam pengambilan kebijakan,” ujar Winarso.
Sebagai tindak lanjut, KSPSI dan KSPI sepakat akan menggelar forum group discussion (FGD) untuk memperdalam pembahasan teknis dari lima pokok pikiran tersebut bersama Pemprov DKI Jakarta. Hal itu merupakan intruksi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menyambut baik dan akan mendalami pokok pikiran para serikat pekerja.
Editor : Diday Rosadi