JAKARTA – Pelantikan 59 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 7 Mei 2025, yang dipimpin oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, menjadi perhatian publik.
Seorang sumber dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan inisial SW, yang bertugas di Kedeputian Gubernur DKI Bidang Industri Perdagangan dan Transportasi, menyampaikan adanya informasi terkait potensi ketidaksesuaian dalam proses pelantikan tersebut.
"Terdapat indikasi bahwa sejumlah nama yang dilantik memiliki kedekatan dengan pihak-pihak tertentu di DPRD DKI Jakarta dan Sekretariat Daerah DKI Jakarta," ujar SW kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Menurut SW, informasi ini diperoleh dari berbagai sumber yang memiliki pengetahuan tentang proses seleksi pejabat eselon II tersebut.
SW menjelaskan bahwa ada dugaan kolaborasi antara oknum di DPRD DKI Jakarta dan Sekretariat Daerah DKI Jakarta dalam meloloskan sejumlah nama tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya.
"Kami mendapatkan informasi bahwa ada potensi intervensi dari pihak-pihak tertentu dalam proses seleksi, sehingga sejumlah nama yang seharusnya tidak lolos, justru dilantik menjadi pejabat eselon II," imbuh SW.
SW juga menuturkan bahwa ada kekhawatiran terkait potensi konflik kepentingan dalam penempatan pejabat eselon II tersebut.
Ia khawatir bahwa pejabat yang dilantik memiliki kepentingan pribadi atau kelompok yang dapat mempengaruhi kinerja mereka dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
Menanggapi hal ini, SW berharap agar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses pelantikan pejabat eselon II tersebut.
Ia juga meminta agar Gubernur lebih berhati-hati dalam pelantikan pejabat eselon 3 dan eselon 4 berikutnya, untuk menghindari potensi masalah yang serupa.
Pelantikan 59 pejabat eselon II ini sendiri dilaksanakan berdasarkan serangkaian surat dan keputusan, antara lain Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara, Surat Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Keputusan Menteri Dalam Negeri, serta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 385 Tahun 2025.
Dalam surat-surat tersebut dijelaskan bahwa pengisian jabatan bertujuan memperkuat pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait, termasuk Pimpinan DPRD DKI Jakarta, Sekretariat Daerah DKI Jakarta, maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Editor : Alim Perdana