SURABAYA - Dalam tradisi ibadah umat Islam, umrah merupakan salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah yang sangat dianjurkan. Namun tidak semua orang memiliki kemampuan untuk melaksanakannya secara langsung, terutama mereka yang telah meninggal dunia atau mengalami kondisi fisik yang tidak memungkinkan.
Di sinilah konsep badal umrah menjadi bentuk solusi syar’i yang memungkinkan pahala tetap mengalir.
Badal umrah adalah pelaksanaan ibadah umrah oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu melaksanakannya sendiri karena uzur syar’i, seperti sakit permanen atau telah meninggal dunia. Kata badal berarti "pengganti" atau "perwakilan".
Dalam konteks ini, seseorang melaksanakan umrah menggantikan orang lain dengan niat dan ketentuan syariat yang berlaku.
Badal umrah merupakan bentuk bakti spiritual yang tulus, biasanya dilakukan sebagai wujud kasih sayang dan penghormatan kepada orang tua, kerabat, atau orang tercinta yang belum sempat menunaikan umrah semasa hidupnya.
Dalil disyariatkannya badal umrah di antaranya terdapat dalam hadis sahih dari Abdullah bin Abbas RA. yang menyampaikan bahwa Rasulullah Saw bersabda:
"Seorang wanita dari suku Juhainah datang kepada Nabi SAW dan berkata, 'Ibuku telah bernazar untuk berhaji, tetapi belum sempat menunaikannya hingga wafat. Apakah aku boleh menghajikannya?' Nabi SAW menjawab, 'Ya, berhajilah untuknya. Bukankah jika ibumu memiliki utang, engkau akan melunasinya? Maka utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi".
Hadis tersebut dijadikan dasar kebolehan melakukan ibadah pengganti (badal) untuk haji maupun umrah bagi orang yang telah meninggal dunia atau tidak mampu secara permanen.
Skema Dua Kali Umrah: Umrah untuk Diri Sendiri dan Badal Umrah
Untuk memfasilitasi pelaksanaan badal umrah dengan efisien dan tetap sesuai tuntunan syariat, Samira Travel menyediakan skema dua kali pelaksanaan umrah dalam satu perjalanan.
Skema ini memberikan kemudahan bagi jamaah yang ingin menunaikan ibadah umrah untuk dirinya sendiri sekaligus menunaikan badal umrah bagi orang tercinta yang telah wafat.
Berikut adalah rincian teknis pelaksanaannya.
1. Umrah Pertama: Untuk Diri Sendiri
Langkah pertama adalah menjalankan ibadah umrah atas nama diri sendiri. Umrah ini dilakukan di hari-hari awal kedatangan di Mekkah, dengan tahapan sebagai berikut.
- Mengambil miqat sesuai rute perjalanan (misalnya dari Dzulhulaifah/Bir Ali jika dari Madinah).
- Berniat umrah untuk diri sendiri.
- Melaksanakan rangkaian ibadah: ihram, thawaf, sa’i, dan tahallul.
2. Umrah Kedua: Untuk Orang yang Sudah Wafat (Badal Umrah)
Setelah menyelesaikan umrah pertama, jamaah kemudian bersiap untuk melaksanakan umrah kedua atas nama orang yang telah wafat.
Prosesnya Badal Umrah adalah sebagai berikut.
- Jamaah mengambil miqat Ji’ranah yang merupakan salah satu titik miqat paling utama, untuk mengambil niat badal.
- Di Ji’ranah, jamaah membaca niat umrah atas nama orang yang dibatalkan yaitu, "Labbaika 'umratan 'an (nama orang yang dibadalkan).”
- Setelah niat diambil, jamaah kembali ke Masjidil Haram untuk melaksanakan seluruh rangkaian ibadah umrah seperti biasa yaitu, melaksanakan Thawaf sebanyak 7 putaran mengelilingi Ka'bah, dilanjutkan dengan Sa’i antara bukit Shafa dan Marwah, lalu Tahallul (memotong sebagian rambut), dan embaca doa dan menjaga niat badal dari awal hingga akhir pelaksanaan.
Apa saja Syarat-syarat sah Badal Umrah?
Agar pelaksanaan badal umrah benar-benar sah secara syar’i, penting untuk memahami dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh para ulama. Tanpa memenuhi ketentuan ini, ibadah yang dilakukan dikhawatirkan tidak sesuai dengan tuntunan agama.
Menurut Ustad Nafiunnas, alumnus Pondok Pesantren Modern Gontor, Ponorogo menjelaskan bahwa, yang juga merupakan salah satu tantangan terbesar dalam praktik badal umrah adalah menjaga keikhlasan niat dan ketertiban pelaksanaannya.
"Bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi bagaimana kita menghadirkan ruh ibadah yang benar-benar diniatkan untuk menghadiahkan pahala kepada yang dibatalkan," ujarnya Nafi' Unnas yang juga merupakan pembimbing umroh Samira Travel Jawa Timur.
Adapun syarat-syarat sah badal umrah adalah sebagai berikut
- Orang yang dibadalkan harus sudah meninggal dunia, atau dalam kondisi sakit berat yang tidak ada harapan sembuh.
- Orang yang membadalkan harus sudah pernah menunaikan umrah atas nama dirinya sendiri.
- Niat badal harus dilakukan sejak awal ihram dan disebutkan secara jelas.
- Pelaksanaan badal harus dilakukan secara ikhlas, bukan sekadar formalitas atau karena faktor komersial.
Dengan memperhatikan pentingnya pelaksanaan ibadah secara benar dan tertib, Samira Travel hadir untuk memberikan layanan badal umrah yang amanah, profesional, dan sesuai dengan tuntunan syariat.
Pengalaman yang dimiliki dalam membimbing jamaah membuat setiap proses ibadah baik umrah pribadi maupun Badal berjalan dengan tenang, terstruktur, dan penuh tanggung jawab.
Skema dua kali umrah ini menjadi pilihan tepat bagi Anda yang ingin menjalankan ibadah umrah sekaligus mempersembahkan pahala untuk orang-orang tercinta yang telah mendahului. Badal umrah bukan hanya ibadah, melainkan bentuk bakti spiritual yang pahalanya terus mengalir hingga hari kiamat.
Editor : Amal Jaelani