Dampak Sosial Pelarangan Sound Horeg : Angka Pengangguran Bakal Bertambah

Sound Horeg. foto: ilustrasi AI/ayojatim.
Sound Horeg. foto: ilustrasi AI/ayojatim.

SURABAYA - Pelarangan penggunaan jasa persewaan sound system yang dikenal dengan Sound Horeg berdampak sosial pada masyarakat bawah. Banyak masyarakat akan kehilangan penghasilan, baik pengusaha mau pun karyawan. Angka pengangguran pun terancam bertambah.

David Steven, pemilik jasa persewaan sound system Blizzard Audio mengatakan untuk wilayah Kabupaten Malang saja setidaknya ada 1200 pelaku usaha persewaan sound system. Sementara satu pelaku usaha sekurangnya memiliki 10 karyawan.

"Kalau ditambah dengan anak dan istri. Maka yang kehilangan nafkah dari pelarangan Sound Horeg ini bisa puluhan hingga ratusan ribu orang. Ini hanya di wilayah Kabupaten Malang," terang David, dalam keterangannya, Minggu (27/7/2025).

Ketua Paguyuban Sound Malang Bersatu mengaku pihaknya siap dibina. Selama ini pun kegiatan acara yang menggunakan jasa sound horeg relatif kondusif. Pihaknya juga beroperasi di jalan kampung, bukan jalan utama. Tapi faktanya yang terjadi pasca keluarnya Fatwa MUI Jatim, justru disusul imbauan pelarangan Sound Horeg oleh Polda Jatim.

Meski demikian, di wilayah Kabupaten Malang tidak terlalu berdampak dengan imbauan pelarangan tersebut. Sebab, masyarakat tidak mempermasalahkan adanya sound horeg. Masyarakat justru butuh hiburan murah meriah. Terbukti order sound horeg sudah penuh sampai bulan November.

"Pasca adanya fatwa MUI Jatim dan imbauan pelarangan dari Polda Jatim, setidaknya sudah ada 4 pembatalan order. Saya berharap ini tidak berlanjut, kasihan para karyawan yang hidupnya bergantung dari bisnis ini," ujar pengusaha persewaan sound sejak tahun 1971 yang dirintis ayahnya itu.

Terpisah, Gus Kholili Kholil pengasuh Pondok Pesantren Al Amiroh, Canga'an, Bangil, Pasuruan itu mengaku tidak mempermasalahkan keberadaan sound horeg. Menurutnya, itu adalah bentuk kreatifitas lokal asli Jawa Timur, kalau suara yang keluar amplifier dianggap terlalu keras, tentu bisa dikurangi.

Gus Kholil menilai fatwa haram sound horeg perlu diperjelas definisinya. Ia mencontohkan pencurian diharamkan dan bisa dihukum dengan ukuran jumlah tertentu. Definisinya jelas, apa bila mengambil barang orang yang ditaruh di tempat semestinya. Maka itu jelas dianggap pencurian. Itu pun berhak dihukum bila barang yang dicuri memenuhi jumlah ukuran atau nominal tertentu.

Alumni santri Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri ini berharap polemik ini bisa segera dihentikan. Ia juga mengimbau pelaku usaha dan pekerja yang menggantungkan nafkahnya pada usaha sound horeg tak perlu resah, demikian pula masyarakat umum.

"Fatwa haram itu berlaku pada pihak yang meminta fatwa, tidak berlaku mengikat secara umum untuk seluruh umat Islam. Tetapi lebih sebagai panduan moral dan etika yang sifatnya anjuran," pungkas kiai muda berdarah Madura tersebut. (*)

Editor : Diday Rosadi