MUI Jatim Haramkan Sound Horeg Berlebihan

MUI Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan sound system "horeng" secara berlebihan. Foto/Instagram
MUI Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan sound system "horeng" secara berlebihan. Foto/Instagram

SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan sound system "horeng" secara berlebihan. Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 ini merespon keresahan masyarakat atas dampak negatif penggunaan sound system yang akhir-akhir ini marak.

Fatwa Sound Horeg ini bukan berarti melarang penggunaan sound system secara keseluruhan, melainkan mengatur penggunaannya agar tetap sesuai syariat Islam dan tidak merugikan orang lain.

Keputusan ini diambil setelah MUI Jatim menggelar rapat dan forum dengar pendapat yang melibatkan berbagai pihak. Hadir dalam pertemuan tersebut pakar kesehatan THT, perwakilan Pemprov Jatim, kepolisian, tokoh masyarakat, dan perwakilan Paguyuban Sound Horeg Jawa Timur. Rapat yang berlangsung Rabu (9/7/2025) di Surabaya ini menghasilkan fatwa yang cukup komprehensif.

"Pada dasarnya, kemajuan teknologi audio digital itu positif dan diperbolehkan selama penggunaannya tidak bertentangan dengan hukum dan prinsip syariah," jelas Fatwa MUI Jatim. Namun, penggunaan sound horeg yang berlebihan, mengganggu kenyamanan, kesehatan, bahkan merusak fasilitas umum, itu yang diharamkan.

Fatwa tersebut secara tegas menyebutkan bahwa penggunaan sound horeg diperbolehkan jika volumenya wajar dan digunakan untuk kegiatan positif seperti pengajian, shalawatan, atau resepsi pernikahan, serta tidak mengandung unsur maksiat.

Namun, battle sound atau adu suara sound system yang menimbulkan kebisingan ekstrem dan dianggap sebagai pemborosan (tabdzir) dan penyia-nyiaan harta (idha’atul mal) diharamkan secara mutlak.

Lebih lanjut, Fatwa MUI Jatim menegaskan bahwa setiap individu punya hak berekspresi, tapi jangan sampai mengganggu hak orang lain. Jika penggunaan sound horeg menyebabkan kerugian, maka wajib diganti sesuai prinsip tanggung jawab dalam syariah.

Fatwa ini juga menyoroti kegiatan yang seringkali menyertai penggunaan sound horeg yang berlebihan, seperti joget campur laki-laki dan perempuan, dan membuka aurat. Kegiatan-kegiatan tersebut juga turut dinyatakan sebagai hal yang tidak dibenarkan.

Fatwa MUI Jatim ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menggunakan sound system, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang kondusif dan tertib.

 

Editor : Alim Perdana