SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Keringanan ini tertuang dalam KEPGUB NO. 100.3.3/1/435/013/2025 dan berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Juli 2025, dengan beberapa kebijakan tambahan yang berlaku hingga 31 Desember 2025.
Program ini menawarkan berbagai kemudahan bagi wajib pajak, termasuk pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pembebasan pajak ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Lebih lanjut, program ini juga memberikan pembebasan PKB progresif, pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Keringanan ini juga menyasar kelompok masyarakat kurang mampu.
Dikutip dari Instagram resmi @humasprofjatim, untuk roda dua, wajib pajak kurang mampu yang terdaftar dalam data penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) dengan PKB pokok maksimal Rp 500.000, dan pengemudi ojek online juga mendapatkan keringanan ini.
Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan roda tiga dengan PKB pokok maksimal Rp 500.000."
Selain itu, Pemprov Jatim memperpanjang keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2025. Kebijakan tambahan juga diberikan kepada kendaraan angkutan umum, baik subsidi maupun non-subsidi.
Untuk kendaraan angkutan umum non-subsidi, akan dikenakan pengenaan yang sama dengan kendaraan subsidi, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku hingga 31 Desember 2025
Yang patut digarisbawahi adalah, pengenaan PKB dan BBNKB untuk tahun ini tidak mengalami kenaikan.
Semoga program ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Timur dan mendorong kepatuhan dalam membayar pajak daerah.
Editor : Alim Perdana