JAKARTA - Kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (39), yang ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar kosnya di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, kini resmi ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Langkah itu diambil sebagai respons atas kompleksitas penyidikan dan desakan agar kasus tersebut diungkap tuntas.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, mengonfirmasi pengambilalihan penyelidikan pada Kamis (10/7/2025).
“Betul. Dalam penyelidikan,” ujarnya singkat seperti dikutip dari GoNews.co.id
Sebelumnya, Kapolsek Menteng Kompol Rezha Rahandhi juga membenarkan bahwa penanganan perkara kini berada di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ini menandakan adanya eskalasi serius dalam proses penyidikan.
Korban, yang diketahui merupakan pegawai Kemlu asal Yogyakarta, ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Selasa pagi (8/7/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan, bahwa korban ditemukan terbaring di atas kasur kamar nomor 105, dengan kepala terikat lakban dan tubuh tertutup selimut.
Hingga saat ini, penyebab kematian korban masih belum dapat dipastikan dan jenazah ADP sudah dibawa ke RSCM untuk dilakukan autopsi.
Proses pengumpulan bukti masih berlangsung intensif. Polisi sedang memeriksa sejumlah saksi, mereview rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta mengumpulkan barang bukti yang diduga terkait.
Desakan dari Komisi III DPR untuk pengungkapan kasus ini secara tuntas turut menjadi perhatian utama aparat penegak hukum.
Kasus ini menarik perhatian publik mengingat posisi korban sebagai diplomat muda Kemlu dan kondisi kematiannya yang misterius.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menjalankan proses penyidikan secara transparan dan profesional demi mencari kebenaran.
Editor : Alim Perdana