Zakat Fitrah: Kewajiban, Hukum, dan Pembayarannya di Era Digital

Dengan perkembangan zaman kini memungkinkan umat Muslim untuk membayar zakat fitrah secara online. Foto/AyoJatim
Dengan perkembangan zaman kini memungkinkan umat Muslim untuk membayar zakat fitrah secara online. Foto/AyoJatim

ZAKAT fitrah adalah salah satu kewajiban penting bagi setiap Muslim yang mampu, yang harus dibayarkan sebelum salat Idulfitri. Selain sebagai bentuk penyucian diri, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu sesama, terutama mereka yang membutuhkan, agar mereka bisa merayakan Idulfitri dengan penuh kebahagiaan tanpa kekurangan.

Seiring dengan perkembangan zaman, zakat fitrah kini bisa dibayar secara online, memudahkan umat Muslim untuk menunaikan kewajiban mereka di tengah kesibukan dan era digital.

Latar Belakang Diperintahkannya Zakat Fitrah

Zakat fitrah diwajibkan oleh Rasulullah SAW sebagai penyucian bagi jiwa seorang Muslim. Puasa Ramadan yang penuh dengan berbagai ujian kesabaran dan pengendalian diri, kadang menyebabkan seseorang terlibat dalam perbuatan sia-sia atau kekurangan dalam amal ibadah.

Zakat fitrah hadir sebagai solusi untuk menyucikan puasa seseorang dari segala kekurangan tersebut dan sebagai bentuk amal yang bisa membantu orang-orang miskin menikmati hari raya Idulfitri dengan penuh kebahagiaan.

Hadis dari Ibnu Umar menjelaskan: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan, sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kotoran, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin." (HR. Abu Dawud).

Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Kewajiban ini tidak hanya berlaku untuk orang dewasa, tetapi juga untuk anak-anak dan orang-orang yang menjadi tanggungan seorang Muslim.

Meskipun zakat fitrah dihitung berdasarkan jumlah bahan makanan pokok yang dimiliki oleh seseorang, ia tidak bersifat memberatkan, melainkan lebih kepada bentuk ibadah yang mudah dijalankan.

Bentuk dan Ukuran Zakat Fitrah

Zakat fitrah umumnya diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi, seperti beras, gandum, atau kurma. Namun, dalam beberapa mazhab, zakat fitrah juga bisa berupa uang yang setara dengan harga bahan pokok tersebut.

Ukuran zakat fitrah adalah 1 sha', yang setara dengan sekitar 2,5 kg bahan makanan pokok. Di Indonesia, umumnya zakat fitrah dibayar dalam bentuk beras sekitar 2,5 kg per orang.

Untuk uang, jumlah ini dapat bervariasi, tetapi berkisar antara Rp40.000 hingga Rp50.000 per orang.

Zakat Fitrah Online: Boleh atau Tidak?

Seiring dengan perkembangan teknologi, banyak umat Muslim yang kini lebih memilih membayar zakat fitrah secara online.

Apakah ini sah? Menurut syariat Islam, membayar zakat fitrah secara online diperbolehkan selama memenuhi beberapa syarat utama:

1. Pembayaran dilakukan sebelum salat Idulfitri: Zakat fitrah harus dibayar sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, sesuai dengan waktu yang dianjurkan dalam syariat.

2. Disalurkan melalui lembaga amil zakat yang terpercaya: Pembayaran zakat secara online harus dilakukan melalui lembaga zakat resmi yang sudah terdaftar, seperti Baznas, Dompet Dhuafa, atau LAZISNU, untuk memastikan zakat sampai kepada penerima yang berhak (mustahik).


3 Bentuk zakat yang sesuai: Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok (beras, gandum) atau uang yang setara, sesuai dengan kebijakan lembaga zakat yang dipilih.

Mazhab Hanafi menyatakan bahwa zakat fitrah dalam bentuk uang dibolehkan karena lebih bermanfaat bagi mustahik. Sedangkan Mazhab Syafi'i dan Maliki lebih mengutamakan pemberian dalam bentuk makanan pokok, namun mereka tetap membolehkan pembayaran uang yang kemudian dikonversi oleh lembaga zakat.

Keuntungan Membayar Zakat Fitrah Secara Online

Beberapa keuntungan yang didapatkan dengan membayar zakat fitrah secara online antara lain:

1. Praktis dan Mudah: Pembayaran bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja tanpa harus datang langsung ke lembaga amil zakat atau masjid.

2. Akurat dan Tepat Sasaran: Lembaga amil zakat yang terpercaya akan memastikan bahwa zakat yang dibayar sampai kepada mustahik dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan.

3. Menghindari Kerumunan: Ini sangat menguntungkan bagi mereka yang ingin menghindari kerumunan atau memiliki kendala mobilitas.

Cara Membayar Zakat Fitrah Online

Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti untuk membayar zakat fitrah secara online:

1. Pilih Lembaga Amil Zakat Resmi: Pilih lembaga amil zakat yang terdaftar dan terpercaya, seperti Baznas, Dompet Dhuafa, atau LAZISNU, yang memiliki platform zakat online.

2. Tentukan Jumlah Zakat: Sesuaikan jumlah zakat yang akan dibayar dengan ketentuan yang berlaku, yakni sekitar 2,5 kg beras atau setara dengan harga uang yang biasa digunakan untuk membeli bahan makanan pokok (sekitar Rp40.000 hingga Rp50.000 per orang).

3. Lakukan Pembayaran: Pembayaran bisa dilakukan menggunakan berbagai metode seperti transfer bank, e-wallet, atau aplikasi zakat online.

4. Pastikan Pembayaran Terlaksana Sebelum Idulfitri: Sebelum Idulfitri, pastikan zakat fitrah sudah sampai kepada mustahik untuk memastikan zakat diterima tepat waktu.

Niat Zakat Fitrah Menurut yang Diajarkan Rasulullah SAW

Dalam ajaran Islam, niat merupakan bagian yang sangat penting dari setiap ibadah, termasuk zakat fitrah.

Rasulullah SAW mengajarkan umat Islam untuk selalu memiliki niat yang tulus dan ikhlas dalam setiap amal perbuatan, termasuk saat menunaikan zakat fitrah.

Niat zakat fitrah sebaiknya dilakukan sebelum menyalurkan zakat dan bisa dilakukan dalam hati tanpa perlu diucapkan secara lisan.

Berikut adalah lafal niat zakat fitrah sesuai dengan yang diajarkan oleh Rasulullah SAW:

Untuk membayar zakat fitrah bagi diri sendiri, niat yang diucapkan dalam hati atau bisa juga diucapkan dengan lisan (meskipun dalam hati lebih utama), adalah sebagai berikut: "Nawaitu zakat al-fitrah fardhan lillahi ta'ala."
( ). Artinya: "Saya niat membayar zakat fitrah fardhu karena Allah Ta'ala."

Bagi yang ingin membayar zakat fitrah untuk keluarganya atau orang lain yang menjadi tanggungannya, niatnya bisa melibatkan nama orang yang akan dizakatkan.

Berikut adalah contoh lafaz niat untuk menzakatkan orang lain: "Nawaitu zakat al-fitrah fardhan an fulan (nama orang) liwajhi Allah ta'ala."
( )
Artinya:"Saya niat membayar zakat fitrah fardhu atas (nama orang) karena Allah Ta'ala."

Kesimpulan

Zakat fitrah adalah kewajiban yang sangat penting dalam Islam, tidak hanya sebagai bentuk ibadah untuk penyucian diri, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.

Meskipun tradisionalnya zakat fitrah diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok, perkembangan zaman kini memungkinkan umat Muslim untuk membayar zakat fitrah secara online.

Asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan, pembayaranzakat secara online sah dan dapat membantu umat Muslim menunaikan kewajibannya dengan mudah dan tepat waktu.

Dengan membayar zakat fitrah melalui platform online yang terpercaya, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama tetapi juga turut serta dalam mempermudah distribusi zakat kepada mereka yang membutuhkan, sehingga setiap orang dapat merayakan Idulfitri dengan penuh kebahagiaan.

Oleh: Ulul Albab
Ketua ICMI Orwil Jawa Timur, Ketua Litbang DPP Amphuri, Pembina Yayasan Masjid Subulus Salam GWA Sidoarjo, Akademisi Universitas Dr. Soetomo.

Editor : Alim Perdana

News   

GP Ansor Tuban Luncurkan Posko Mudik 2025

Dalam sambutannya, Gus Muiz sapaan pendek putra Kaiyi Muhammad Muhyiddin Munawar Senori menyampaikan harapan baik untuk semua Posko Mudik yang telah diluncurkan…