ayojatim.com skyscraper
ayojatim.com skyscraper

KOPIPA "Gugat" Pemerintah di PN Surabaya, Protes Kasus Ikan Mati Brantas

Komunitas Penyayang Ikan Perairan Nusantara (KOPIPA) menggelar aksi simbolis di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (03/2/2025). Foto/Ecoton
Komunitas Penyayang Ikan Perairan Nusantara (KOPIPA) menggelar aksi simbolis di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (03/2/2025). Foto/Ecoton

SURABAYA – Komunitas Penyayang Ikan Perairan Nusantara (KOPIPA) menggelar aksi simbolis di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (03/2/2025).

Mereka menggotong dua replika ikan raksasa berukuran dua meter sebagai bentuk dukungan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kematian massal ikan di Sungai Brantas.

Putusan MA menyatakan Gubernur Jawa Timur, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai dalam menangani pencemaran sungai.

"Aksi ini sebagai bentuk dukungan atas putusan MA yang menyatakan adanya perbuatan melawan hukum oleh para tergugat," tegas Thara Bening Sandrina, aktivis KOPIPA.

Ia menambahkan bahwa kerusakan Sungai Brantas telah menyebabkan kepunahan 25% ikan air tawar.

"Pembiaran pencemaran industri dan limbah domestik yang dibuang ke sungai tanpa diolah akan mempercepat kepunahan ikan," ujar Thara, sarjana perikanan lulusan Fakultas Kelautan dan Perikanan Unair.

Ecoton Ajukan Peninjauan Kembali

Sementara itu, di hari yang sama, tim kuasa hukum lembaga lingkungan Ecoton mengirimkan kontra Peninjauan Kembali (PK) ke PN Surabaya.

Perkara gugatan ikan mati massal yang diajukan Ecoton pada 2019 lalu memasuki babak baru.

Rulli Mustika, kuasa hukum Ecoton dari RUMUS Law Firm, menjelaskan bahwa para tergugat tidak menerima putusan MA yang mengabulkan gugatan Ecoton.

Putusan Majelis Hakim tingkat pertama telah menyatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Gubernur Jawa Timur terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai dalam mengelola Sungai Brantas.

Namun, menurut Ecoton, pengajuan PK oleh para tergugat hanyalah upaya untuk menunda-nunda pelaksanaan putusan pengadilan.

Dr. Daru Setyorini, M.Si., Direktur Eksekutif Ecoton, menyatakan kekecewaannya atas langkah para tergugat.

"Seharusnya para tergugat menerima hasil yang sudah ditetapkan oleh pengadilan dan menjalankannya agar bersama-sama memperbaiki kualitas air Sungai Brantas," katanya.

Ia menegaskan bahwa gugatan Ecoton hanya bertujuan untuk pemulihan Sungai Brantas.

Editor : Alim Perdana