ayojatim.com skyscraper
ayojatim.com skyscraper

Mobil Rusak Terkena Cairan Kimia Bisa Klaim Asuransi, Asal?

Kejadian tak terduga seperti kerusakan mobil akibat cairan kimia bisa menjadi mimpi buruk bagi pemilik kendaraan. Foto/Astra
Kejadian tak terduga seperti kerusakan mobil akibat cairan kimia bisa menjadi mimpi buruk bagi pemilik kendaraan. Foto/Astra

SURABAYA – Kejadian tak terduga seperti kerusakan mobil akibat cairan kimia bisa menjadi mimpi buruk bagi pemilik kendaraan. Namun, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, memberikan penjelasan penting terkait klaim asuransi dalam kasus ini.

"Pada dasarnya, jika kerusakan kendaraan disebabkan oleh cairan kimia yang berasal dari luar mobil dan bukan dari barang yang dibawa oleh Tertanggung, Anda tidak perlu khawatir. Kerusakan tersebut dapat diajukan untuk klaim kepada pihak asuransi karena sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)," jelas Pranoto.

Pranoto menjelaskan lebih lanjut bahwa kerusakan akibat cairan kimia dari luar mobil memang dapat diklaim. Namun, ada pengecualian penting.

"Namun apabila cairan tersebut dibawa/diangkut/dimuat dan berada di dalam mobil lalu menyebabkan kerugian, tidak dapat ditanggung sesuai dengan PSAKBI BAB II pasal 3 ayat 2 angka 2.2," tegasnya.

Pasal tersebut menyatakan bahwa asuransi tidak menjamin kerugian akibat zat kimia, air, atau cairan lain yang berada di dalam kendaraan, kecuali merupakan akibat risiko yang dijamin polis.

Sebelum mengajukan klaim asuransi, Pranoto menyarankan untuk memastikan beberapa hal:

1. Polis asuransi mobil dan SIM pengemudi aktif.
2. STNK masih berlaku dan surat keterangan kepolisian setempat (jika diperlukan).
3. Tidak melanggar aturan lalu lintas.
4. Penggunaan kendaraan sesuai polis (pribadi atau komersial).
5. Pengemudi tidak di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang.
6. Memahami ketentuan risiko yang dijamin, perluasan jaminan, dan pengecualian dalam polis.

Asuransi Astra, melalui Garda Oto, menawarkan dua jenis pertanggungan: Comprehensive (jaminan kerusakan ringan hingga kehilangan) dan Total Loss Only (TLO) untuk kerusakan total.

Pranoto menyarankan untuk memiliki perluasan jaminan sesuai kebutuhan untuk perlindungan yang lebih komprehensif.

Editor : Alim Perdana