ayojatim.com skyscraper
ayojatim.com skyscraper

Empat Alasan Pengamat Zakat Kritik UU Pengelolaan Zakat

Yusuf Wibisono, pengamat gerakan zakat dari Universitas Indonesia (UI). Foto/Dokumentasi Pribadi
Yusuf Wibisono, pengamat gerakan zakat dari Universitas Indonesia (UI). Foto/Dokumentasi Pribadi

JAKARTA - Seorang pengamat gerakan zakat dari Universitas Indonesia (UI), Yusuf Wibisono, menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) telah merugikan banyak lembaga amil zakat (LAZ) yang didirikan oleh masyarakat.

Yusuf, yang mendukung usulan pembenahan tata kelola zakat Indonesia yang diajukan oleh beberapa LAZ dalam sidang pengujian UU Nomor 23 Tahun 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (5/11/2024), mengemukakan empat alasan utama mengapa UU tersebut dianggap merugikan LAZ:

1. Diskriminasi terhadap LAZ

UU Nomor 23/2011 memberikan keistimewaan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan memberikan kewenangan penuh dalam pengelolaan zakat nasional. Sementara itu, LAZ yang didirikan oleh masyarakat menghadapi persyaratan yang ketat untuk beroperasi, yang menurut Yusuf, menciptakan ketidakadilan dan diskriminasi.

2. Sentralisasi Pengelolaan Zakat

UU tersebut mengesahkan Baznas sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengelola zakat nasional, sehingga menyingkirkan LAZ dan menempatkan mereka dalam posisi subordinasi. Hal ini, menurut Yusuf, membatasi peran LAZ dan menghambat perkembangannya.

3. Marginalisasi Mustahik dan Muzaki

Banyuwangi Citizen 2024

UU Nomor 23/2011 telah menyebabkan pembatasan akses bagi para mustahik dan penerima manfaat dana zakat untuk mendapatkan bantuan, serta membatasi pilihan bagi para muzaki dalam menyalurkan dana zakat mereka.

4. Kriminalisasi LAZ dan Amil Zakat Tradisional

UU Nomor 23/2011 mengancam LAZ yang tidak memiliki izin operasional dan amil zakat tradisional dengan hukuman pidana. Hal ini, menurut Yusuf, merupakan tindakan yang tidak adil mengingat LAZ dan amil zakat tradisional telah terbukti amanah, profesional, dan akuntabel dalam mengelola dana zakat.

Yusuf menegaskan bahwa UU Nomor 23/2011 telah menciptakan sistem pengelolaan zakat yang tidak adil dan merugikan LAZ. Dia berharap bahwa Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan usulan pembenahan tata kelola zakat Indonesia yang diajukan oleh LAZ dan membuat perubahan yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat.

Editor : Alim Perdana