ayojatim.com skyscraper
ayojatim.com skyscraper

PBH Peradi Banyuwangi Gelar Pelatihan Dasar Paralegal Untuk Pekerja Migran

Ali Muthohar dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Banyuwangi, memberikan pembekalan hukum kepada organisasi pekerja migran,  Banyuwangi. Foto/Ayojatim
Ali Muthohar dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Banyuwangi, memberikan pembekalan hukum kepada organisasi pekerja migran, Banyuwangi. Foto/Ayojatim

BANYUWANGI - Masih banyaknya permasalahan terkait pekerja migran Indonesia diluar negeri, membuat Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Banyuwangi merasa perlu memberikan wawasan hukum kepada warga yang tergabung dalam organisasi pekerja migran Indonesia.

Setiap tahunnya terdapat pekerja migran yang mengalami permasalahan, seperti mendapat perlakukan yang tak semestinya. Mulai dari eksploitasi, perdagangan orang, penipuan dan kekerasan.

Di Banyuwangi Serikat Pekerja Buruh Migran (SBMI) Jawa Timur, juga banyak menerima laporan terkuat berbagai permasalahan para pekerja migran. Saat ini, tidak sedikit warga Banyuwangi yang menjadi pekerja migran, diantaranya bekerja di Malaysia dan Arab Saudi.

Bertempat di Hotel Surya, Banyuwangi, pembekalan diikuti oleh organisasi pekerja migran, serta juga diikuti oleh sejumlah pegawai pemerintah Desa Kedungsari, Kecamatan Tegaldlimo.

Mereka juga tertarik untuk mendapatkan pengetahuan hukum tentang pekerja migran dengan permasalahannya yang komplek. Bekal tambahan wawasan hukum yang berkaitan dengan pekerja migran, nantinya diharapkan dapat mendampingi para pekerja migran Indonesia, dalam menyelesaikan persoalan yang menimpa para pekerja migran di daerah mereka.

Ali Muthohar, Ketua PBH Peradi Banyuwangi menyampaikan bahwa mereka perlu diberikan bekal tambahan, berupa wawasan hukum tentang pekerja migran yang nantinya diharapkan akan menjadi calon paralegal. Terutama mereka yang tergabung dalam organisasi pekerja migran Indonesia.

“Pendampingan yang dilakukan oleh para paralegal terhadap pekerja migran, nantinya dapat dilakukan sejak warga akan menjadi pekerja migran, pada saat menjadi pekerja migran dan setelah purna menjadi pekerja migran,” jelasnya, Kamis 12 September 2024.

Lebih lanjut, Ali Muthohar juga menyampaikan beberapa faktor yang menyebabkan mereka memilih untuk menjadi pekerja migran. Diantaranya karena faktor ekonomi, minimnya akses pendidikan dan perkawinan yang masih di usia dini.

“Pelatihan dasar paralegal ini akan menjadi benteng untuk melindungi diri sendiri, keluarga, tetangga dan masyarakat umum lainnya, agar tidak terjerat modus operandi calo yang hanya cari keuntungan terhadap proses bekerja keluar negeri,” tambahnya.

“UU No 18 Tahun 2017 telah memberi garis tegas terhadap peran pemerintah desa dalam memberikan perlindungan warganya yang sedang menjadi pekerja migran. Namun saying, faktanya masih saja ditemukan permasalahan yang menimpa pekerja migran kita,” pungkasnya.

Editor : Redaksi