SURABAYA - Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Surabaya mencium ada aroma pelanggaran hukum soal melonjaknya retribusi air PDAM yang dilakukan oleh PDAM Surya Sembada Surabaya.
LPBH NU menilai penarikan retribusi kepada pelanggan oleh PDAM tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua LPBH NU Kota Surabaya, Oktavianto Prasongko, SH., M., Kn. usai melakukan mediasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak DLH secara terbuka mengakui adanya kekurangan dan kesalahan dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya terkait retribusi air ini.
"Ingat, PDAM Surya Sembada memiliki 625.000 pelanggan. Jika penerapan Perda atau Perwali salah, hal ini bisa berujung pada masalah hukum yang serius. Kami akan terus mengawal kasus ini," tegas Oktavianto seperti dilansir dari iNewsSurabaya.id, Rabu (04/9/2024).
Oktavianto mengungkapkan bahwa setelah pertemuan dengan DLH, pihaknya menemukan ketidaksesuaian data jumlah pelanggan antara PDAM dan DLH.
"DLH mencatat ada 613.000 pelanggan, sementara PDAM mencatat 624.000 pelanggan. Ketidaksesuaian ini perlu diselesaikan agar tidak ada kebingungan di kemudian hari," tegas pengacara muda ini.
Sementara itu, Sekretaris DLH Kota Surabaya, Achmad Eka Mardjianto, menyampaikan apresiasinya terhadap masukan yang diberikan oleh LPBH NU.
Ia pun menekankan pentingnya klarifikasi untuk mencegah penyebaran informasi yang salah.
"Kami sangat menghargai arahan dan penyempurnaan terkait perda retribusi. Verifikasi mendalam terkait perbedaan data akan kami lakukan agar semua masalah dapat diselesaikan dengan tuntas," tandasnya.
Editor : Alim Perdana