JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, telah mengirimkan surat pemunduran diri pada Jokowi, lantaran dirinya terlibat kasus dugaan korupsi.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Selasa (6/12) mengkonfirmasi kebenaran surat Wamenkumham tersebut.
Surat pengunduran diri tersebut disampaikan pada Senin (4/12), lalu.
"Kalau tidak salah surat masuk hari Senin kemarin" kata Ari.
Namun begitu Ari mengaku belum mengetahui alasan Wamenkumham mengundurkan diri karena ia belum melihat isi suratnya.
"Nanti kita serahkan kepada Pak Jokowi setelah kembali dari kunjungan kerja," imbuhnya.
Diketahui Eddy menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menerima uang Rp 7 miliar dari seorang pengusaha yang meminta bantuan hukum.
KPK telah menggeledah rumah salah satu tersangka, mengirimkan surat pemberitahuan penyidikan kepada Eddy, dan melarang Eddy dan tiga orang lainnya keluar negeri. KPK juga telah memberitahu status hukum Eddy kepada Jokowi.
(ara)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Terlibat Korupsi, Wamenkumham Kirim Surat Pemunduran Diri pada Jokowi". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi