SURABAYA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menghadiri sidang perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2024 di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/2/2026).
Kehadiran Khofifah sebagai saksi tambahan dalam persidangan tersebut menarik perhatian publik, terutama terkait polemik dugaan penerimaan fee sebesar 30 persen dari dana hibah Pokir DPRD Jatim 2019.
Dalam persidangan itu, Khofifah didampingi tim kuasa hukum, salah satunya praktisi hukum Dr. H. Syaiful Ma’arif, S.H., C.N., M.H., CLA.
Kuasa hukum Khofifah, Dr. Syaiful Ma’arif, membantah tegas tuduhan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Kusnadi, yang menyebut adanya penerimaan uang atau fee sebesar 30 persen kepada Gubernur Jawa Timur.
“Kami menyatakan dengan tegas bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Tidak pernah ada penerimaan uang sebesar 30 persen, baik secara tunai maupun melalui transfer, kepada Gubernur Jawa Timur sebagaimana disebutkan dalam BAP tersebut,” ujar Syaiful dalam keterangannya.
Menurutnya, dalam konstruksi hukum acara pidana, setiap tuduhan wajib didukung alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Namun, hingga persidangan berlangsung, kata dia, tidak terdapat satu pun alat bukti yang menunjukkan adanya aliran dana kepada Gubernur Jawa Timur.
“Tidak ada dokumen transaksi, tidak ada bukti transfer, tidak ada catatan aliran dana, serta tidak ada saksi lain yang menguatkan pernyataan tersebut. Dalam proses persidangan terhadap empat terdakwa yang sedang berjalan pun tidak muncul fakta hukum yang menunjukkan adanya hubungan transaksional kepada Gubernur,” tegasnya.
Ia menilai, pernyataan sepihak tanpa dukungan alat bukti tidak dapat dijadikan dasar untuk membangun konstruksi hukum maupun opini publik.
“Dalam hukum pidana berlaku prinsip bahwa pembuktian tidak cukup hanya dengan asumsi atau pernyataan sepihak. Harus ada alat bukti yang sah dan saling bersesuaian,” tambahnya.
Lebih lanjut, Syaiful menegaskan bahwa perkara yang sedang diproses aparat penegak hukum berkaitan dengan mekanisme dan pelaksanaan Pokir DPRD Provinsi Jawa Timur.
Secara kelembagaan, Pokir merupakan bagian dari fungsi penganggaran DPRD yang diusulkan melalui mekanisme resmi dalam pembahasan APBD.
“Persoalan ini adalah persoalan DPRD Provinsi Jawa Timur terkait Pokir. Secara struktur kewenangan, hal tersebut berada dalam domain DPRD. Tidak ada kaitannya dengan Gubernur Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya.
Sedangkan, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa, masyarakat Jawa Timur agar tidak terpengaruh oleh informasi atau tuduhan yang tidak berdasar. Saya memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap berkomitmen menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat Jawa Timur bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar. Insya Allah saya, Pak Wagub, dan seluruh OPD bekerja keras menjaga integritas memastikan Jawa Timur makin maju, makin makmur, serta terus tumbuh , maju berkembang," tegas Khofifah.
Editor : Amal Jaelani