Penyadapan dan Tajassus, Rekonstruksi Batas Privasi dan Legitimasi Pengawasan dalam Perspektif Maqashid Syariah

ayojatim.com
Dr. Abdur Rohman, S.Ag., M.E.I. - Dekan Fakultas Keislaman UTM. Foto: Dok-pribadi/Ayojatim

OPINI - Perkembangan teknologi komunikasi digital telah mengubah cara manusia berinteraksi sekaligus membuka ruang baru bagi praktik pengawasan.

Percakapan telepon, pesan pribadi, aktivitas media sosial, hingga komunikasi elektronik dapat direkam, dilacak, dan diakses melalui teknologi penyadapan. Dalam konteks tertentu, praktik tersebut diperlukan untuk mengungkap kejahatan dan menjaga keamanan publik.

Baca juga: Setahun Pimpin Fakultas Keislaman UTM, Abdur Rohman Perkuat Akademik dan Karakter Mahasiswa

Namun, disisi lain, penyadapan juga menyimpan persoalan serius tentang privasi, kebebasan, dan kehormatan manusia.

Dalam perspektif Islam, persoalan ini sesungguhnya bukan hal baru. Al-Qur'an telah memberikan perhatian khusus terhadap larangan mencari-cari rahasia dan kesalahan orang lain melalui konsep tajassus.

Persoalannya, bagaimana konsep tersebut dipahami ketika berhadapan dengan teknologi pengawasan modern?

Apakah setiap bentuk penyadapan dapat dikategorikan sebagai tajassus?

Ataukah terdapat ruang legitimasi tertentu bagi pengawasan demi kepentingan kemaslahatan?

Pertanyaan ini penting dikaji karena Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga memberikan prinsip-prinsip perlindungan terhadap martabat, kehormatan, dan hak-hak individu dalam kehidupan sosial.

Tajassus: Larangan Menembus Ruang Privat Manusia

Landasan utama pembahasan tajassus terdapat dalam QS. Al-Hujurat [49]: 12:

"Walaa Tajassasuu"

"Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain."

Larangan tersebut hadir dalam rangkaian ayat yang membahas etika sosial, mulai dari larangan berprasangka buruk, mencari-cari kesalahan, hingga menggunjing.

Hal tersebut menunjukkan bahwa Islam membangun kehidupan sosial berdasarkan penghormatan terhadap kehormatan dan privasi sesama manusia.

Dalam kajian bahasa Arab, tajassus berasal dari kata jassa-yajussu, yang mengandung makna mencari atau menyelidiki sesuatu yang tersembunyi.

Dalam penggunaannya pada konteks larangan Al-Qur'an, tajassus berkaitan dengan tindakan mencari informasi, rahasia, atau aib orang lain yang semestinya tidak menjadi objek pengungkapan tanpa alasan yang dibenarkan.

Rasulullah SAW juga memberikan peringatan:

Iyyākum wazh-zhanna, fa innazh-zhanna akdzabul-ḥadītsi, wa lā tajassasū, wa lā taḥassasū...

"Jauhilah prasangka, karena prasangka merupakan perkataan yang paling dusta. Janganlah kalian melakukan tajassus dan tahassus..." (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut memperlihatkan bahwa Islam tidak menghendaki kehidupan sosial yang dibangun di atas kecurigaan, pengintaian, dan upaya membuka rahasia orang lain.

Dengan demikian, privasi dalam Islam bukan sekadar persoalan hak individual, melainkan bagian dari etika sosial dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Apakah Penyadapan Identik dengan Tajassus?

Di sinilah diperlukan pembacaan fikih yang lebih mendalam. Penyadapan secara sederhana dapat dipahami sebagai tindakan memperoleh informasi atau komunikasi seseorang tanpa sepengetahuannya. Dari aspek cara, tindakan tersebut memiliki kemiripan dengan tajassus karena sama-sama berhubungan dengan pengungkapan sesuatu yang tersembunyi.

Namun, menyamakan seluruh bentuk penyadapan dengan tajassus tanpa mempertimbangkan konteksnya merupakan penyederhanaan hukum.

Tajassus yang dilarang adalah tindakan mencari-cari rahasia atau aib orang lain tanpa alasan yang dibenarkan. Sementara itu, penyadapan dalam konteks tertentu dapat menjadi instrumen untuk mengungkap kejahatan serius, menyelamatkan korban, atau mencegah ancaman terhadap keselamatan masyarakat.

Karena itu, penilaian hukum terhadap penyadapan tidak cukup hanya didasarkan pada cara memperoleh informasi, tetapi juga harus mempertimbangkan tujuan, objek, kewenangan, prosedur, serta akibat yang ditimbulkan.

Dalam hal ini, perlu dibedakan antara penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum berdasarkan kewenangan yang sah dengan tindakan memata-matai seseorang demi kepentingan pribadi, politik, atau mencari-cari kesalahan.

Keduanya tidak dapat ditempatkan dalam kategori hukum yang sama.

Artinya, larangan tajassus tidak boleh diabaikan, tetapi juga tidak semestinya digunakan untuk menutup seluruh ruang pengawasan yang diperlukan bagi perlindungan masyarakat.

Legitimasi Penyadapan dalam Perspektif Ushul Fikih

Baca juga: Fakultas Keislaman UTM Gelar Workshop AI, Perkuat Kompetensi Dosen di Era Digital

Dalam ushul fikih, penetapan hukum tidak hanya mempertimbangkan bentuk perbuatan, tetapi juga tujuan dan dampaknya terhadap kemaslahatan.

Salah satu instrumen analisis yang relevan adalah maslahah mursalah, yaitu pertimbangan kemaslahatan yang tidak ditemukan ketentuan khusus yang secara langsung menerima atau menolaknya, tetapi tetap sejalan dengan tujuan umum syariat.

Melalui pendekatan ini, penyadapan dapat dipertimbangkan memperoleh legitimasi apabila benar-benar diperlukan untuk mencegah atau mengungkap kejahatan yang mengancam kepentingan mendasar masyarakat. Akan tetapi, legitimasi tersebut tidak bersifat mutlak.

Prinsip sadd al-dzari'ah juga relevan digunakan untuk mencegah penyalahgunaan teknologi pengawasan. Jika penyadapan membuka peluang pemerasan, intimidasi, pembunuhan karakter, atau pelanggaran hak individu, maka potensi kerusakan tersebut harus menjadi pertimbangan serius.

Demikian pula kaidah fikih, "Addhororu Yuzaalu" yang artinya adalah "Kemudaratan harus dihilangkan."

Kaidah ini mengandung konsekuensi bahwa penyadapan yang dimaksudkan untuk menghilangkan kemudaratan tidak boleh justru melahirkan kemudaratan baru yang lebih besar.

Dengan demikian, kepentingan penegakan hukum harus dibatasi oleh kebutuhan yang nyata, proporsionalitas, dan pertanggungjawaban. Tidak cukup hanya menggunakan alasan keamanan atau kepentingan umum tanpa mekanisme pengawasan yang dapat diuji.

Maqashid Syariah: Menjaga Kehormatan dan Kemaslahatan

Persoalan penyadapan menjadi semakin menarik ketika dibaca melalui perspektif Maqashid Syariah.

Imam Abu Ishaq al-Syatibi dalam Al-Muwafaqat menjelaskan bahwa tujuan utama syariat adalah menjaga lima kepentingan mendasar manusia, yakni agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Dalam konteks penyadapan, setidaknya terdapat dua orientasi yang perlu diseimbangkan.

Pertama, perlindungan terhadap kepentingan publik. Penyadapan yang dilakukan secara sah dan proporsional dapat mendukung hifzh al-nafs melalui pencegahan ancaman terhadap keselamatan jiwa, serta hifzh al-mal melalui pengungkapan korupsi dan kejahatan ekonomi.

Kedua, perlindungan terhadap kehormatan dan privasi individu.

Meskipun hifzh al-'irdh (perlindungan kehormatan) tidak selalu ditempatkan sebagai bagian tersendiri dalam formulasi lima maqashid klasik, perlindungan kehormatan merupakan dimensi penting dalam pengembangan pemikiran maqashid kontemporer.

Penyadapan yang dilakukan tanpa batas dapat mengancam kehormatan, kebebasan, dan rasa aman seseorang. Bahkan, informasi pribadi yang diperoleh secara tidak sah dapat digunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan nilai keadilan.

Baca juga: FKIS UTM Dorong Mahasiswa Magister Ekonomi Syariah Produktif Menulis Karya Ilmiah

Oleh karena itu, Maqashid Syariah menghendaki agar teknologi pengawasan ditempatkan sebagai instrumen kemaslahatan, bukan alat dominasi kekuasaan.

Dalam kerangka tersebut, setidaknya terdapat lima prinsip yang harus diperhatikan: legalitas, kebutuhan yang dapat dibuktikan, proporsionalitas, pembatasan sasaran dan waktu, serta akuntabilitas melalui pengawasan independen.

Mengembalikan Penyadapan pada Etika Syariah

Tantangan terbesar dalam praktik penyadapan bukan semata-mata kemampuan teknologi untuk mengakses informasi, melainkan kemampuan manusia dan institusi untuk mengendalikan kewenangan tersebut.

Ketika seseorang memiliki akses terhadap rahasia orang lain, terbuka peluang untuk menyalahgunakannya. Ketika sebuah institusi memiliki kewenangan menyadap, terbuka pula kemungkinan terjadinya penyimpangan jika tidak disertai pengawasan yang memadai.

Islam memberikan pesan bahwa tidak semua hal yang dapat diketahui harus diketahui, dan tidak semua informasi yang berhasil diperoleh boleh digunakan.

Di sinilah relevansi tajassus sebagai prinsip etika yang melampaui zamannya.

Larangan tersebut mengajarkan bahwa kehidupan manusia memiliki ruang privat yang harus dihormati, bahkan ketika teknologi memungkinkan ruang tersebut ditembus.

Pada akhirnya, penyadapan dalam Islam harus ditempatkan dalam kerangka keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan penghormatan terhadap hak individu.

Islam tidak menutup kemungkinan adanya pengawasan untuk mencegah kejahatan, tetapi menolak tindakan yang menjadikan kehormatan manusia sebagai korban dari kesewenang-wenangan.

Tajassus mengajarkan bahwa tidak semua rahasia manusia boleh dibuka.

Maqashid Syariah mengajarkan bahwa tidak semua cara dapat dibenarkan atas nama kemaslahatan. Sebab, tujuan syariat bukan sekadar menciptakan keamanan, melainkan menghadirkan keadilan, menjaga kehormatan, dan melindungi kemanusiaan.

Ditulis oleh: Dr. Abdur Rohman, S.Ag., M.E.I. - Dekan Fakultas Keislaman UTM

DISCLAIMER : Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis. Seluruh isi, pandangan, analisis, dan interpretasi yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Redaksi Ayojatim.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun konsekuensi yang timbul dari opini tersebut

Editor : Amal Jaelani

Wisata dan Kuliner
Berita Populer
Berita Terbaru