KOTA MALANG - Suasana haru dan sujud syukur mewarnai rumah pribadi Wali Kota Malang terpilih Wahyu Hidayat pasca putusan Dismissal Mahkamah Konstitusi.
Mantan Sekkab Malang ini lebih memilih menunggu dan menyaksikan hasil pernyataan MK terhadap permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tahun 2024 dengan nonton bareng (Nobar) keluarga di rumah.
Baca juga: Menindaklanjuti Putusan MK, 4 TPS di Magetan Akan Gelar PSU Pilkada 22 Maret 2025
"Tidak direncanakan, ini teman-teman datang kerumah, menonton bersama. Mereka ingin membersamai saya," terang Wahyu Hidayat Rabu (5/2/2025).
Tak hanya keluarga, beberapa teman dan kerabat, nampak berdatangan ikut menonton bersama siaran Sidang Perkara Perselisihan tentang hasil pemilihan umum atau PHPU.
Dengan serius, seluruh pembacaan pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap PHPU Walikota dan Wakil Walikota Malang Tahun 2024 dari Budhy Pakarti sebagai perseorangan warga negara Indonesia (Pemohon) tidak dapat diterima.
Amar Putusan Nomor 277/PHPU.WAKO-XXIII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo ini langsung disambut sorak gembira dan sujud syukur bersama-sama.A
"Alhamdulillah, putusan dari MK dismissal ini merupakan doa dari masyarakat Kota Malang untuk saya bisa menjalankan amanah sebagai Wali Kota Malang. Saya berharap doa dari seluruh masyarakat Kota Malang agar saya bisa menjalankan amanah dengan baik dan sesuai janji-janji, saya realisasikan," ungkapnya.
Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu yang telah ditentukan dalam UU 10/2016 dan PMK 3/2024.
Maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain beserta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.
Editor : Diday Rosadi