SURABAYA – Polda Jawa Timur mengusut tuntas atas dugaan pengeroyokan dan intimidasi terhadap dua pekerja proyek PT Surabaya Aluminium Industry (SAI) di kawasan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER).
Hal tersebut disampaikan Ketua Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Jawa Timur, Mohammad Ivan Akiedozawa (Edo), Rabu (28/10/2026).
Edo mendesak pengelola kawasan industri PIER segera melakukan evaluasi dan pembenahan menyeluruh terhadap sistem keamanan guna memastikan kawasan industri bebas dari tindakan kekerasan, intimidasi, dan dugaan praktik premanisme.
Menurutnya, kawasan industri seharusnya menjadi tempat yang aman bagi pekerja, pelaku usaha, pemasok material, serta seluruh pihak yang menjalankan aktivitas secara sah.
Edo juga menilai, tidak boleh ada pihak yang merasa berhak menggunakan ancaman atau kekerasan untuk memaksakan kehendak maupun menyelesaikan persoalan.
“Kami mendukung penuh Polda Jawa Timur untuk mengusut tuntas dugaan pengeroyokan ini. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum," terang Edo.
Peristiwa tersebut menimpa Asyroful Anam (30) dan Rahmat Hidayat (28), warga Probolinggo, yang diduga mengalami kekerasan fisik dan intimidasi saat hendak memasukkan armada pengangkut material bangunan ke lokasi proyek.
Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula dari persoalan akses masuk armada material yang berujung pada ketegangan dengan sejumlah orang yang mengatasnamakan warga setempat.
Meski sempat dilakukan dialog untuk mencari penyelesaian, situasi disebut kembali memanas ketika armada material diarahkan masuk ke lokasi proyek sekitar pukul 14.30 WIB.
"Jangan sampai kawasan industri PIER menjadi ruang bagi praktik premanisme dan tindakan main hakim sendiri. Negara harus hadir untuk menjamin keamanan dan kepastian hukum bagi setiap pekerja," tegas Edo.
Menurut keterangan Asyroful, dirinya mengaku bersama Rahmat sebelumnya dikepung sekitar 30 orang dan mengalami kekerasan. Rekannya, Rahmat yang berupaya merekam kejadian menggunakan telepon genggam juga disebut mendapatkan ancaman agar menghapus rekaman tersebut.
Dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan itu telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada 28 Oktober 2026.
Saat ini, Asyroful juga dikabarkan masih menjalani perawatan inap di RS Bhayangkara akibat peristiwa tersebut.
Edo menilai dugaan kekerasan terhadap pekerja proyek tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Jika benar terjadi pengeroyokan dan intimidasi, menurutnya tindakan tersebut harus ditangani secara serius melalui proses hukum yang profesional, objektif, dan transparan.
Edo juga kembali menegaskan bahwa setiap perselisihan terkait pekerjaan, akses kendaraan, kepentingan masyarakat, maupun aktivitas proyek harus diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum.
Menurutnya, perbedaan kepentingan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan terhadap siapa pun.
“Jangan sampai pekerja yang sedang menjalankan tugas justru harus menghadapi ancaman keselamatan. Apa pun persoalan yang melatarbelakanginya, kekerasan tidak bisa dibenarkan. Kami meminta Polda Jatim bergerak secara profesional, memeriksa saksi-saksi, menelusuri bukti, dan mengungkap secara terang siapa saja yang bertanggung jawab.” ujar Edo.
Ia juga meminta agar penanganan perkara tidak berhenti pada penerimaan laporan. Menurutnya, tindak lanjut yang transparan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa.
Edo menambahkan, dukungan PMII Jawa Timur terhadap penegakan hukum harus diwujudkan melalui pengawalan yang kritis dan bertanggung jawab, tanpa menghakimi pihak mana pun sebelum adanya pembuktian hukum.
Selain mendesak aparat kepolisian, Ketua PKC PMII Jawa Timur itu secara khusus meminta pengelola kawasan PIER bertanggung jawab memastikan keamanan lingkungan industri.
Menurut Edo, pengelola kawasan tidak cukup hanya menyediakan fasilitas untuk menunjang kegiatan usaha. Jaminan keamanan bagi pekerja, pengaturan akses kendaraan, serta mekanisme penanganan konflik harus menjadi bagian penting dari tata kelola kawasan industri.
“PT PIER harus segera melakukan evaluasi menyeluruh dan memastikan kawasan industri steril dari segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan tindakan yang mengarah pada premanisme. Jangan menunggu ada korban berikutnya baru dilakukan pembenahan. Keamanan pekerja dan kepastian hukum harus menjadi prioritas.” tegasnya.
Ia meminta pengelola memperkuat koordinasi dengan perusahaan yang beroperasi di kawasan, penyedia jasa keamanan, masyarakat sekitar, serta aparat penegak hukum. Sistem keluar-masuk kendaraan material juga perlu ditata secara jelas agar potensi perselisihan dapat dicegah sejak awal.
Edo menegaskan bahwa upaya mensterilkan kawasan dari premanisme bukan berarti menutup ruang komunikasi dengan masyarakat. Aspirasi warga tetap harus dihormati, tetapi penyelesaiannya wajib dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada persoalan sosial, akses, perizinan, atau kepentingan masyarakat, selesaikan melalui dialog dan prosedur yang sah. Jangan ada intimidasi, penghadangan yang disertai kekerasan, ataupun tindakan main hakim sendiri. Kawasan industri harus memberikan rasa aman, bukan justru membuat pekerja khawatir terhadap keselamatan dirinya.” lanjut Edo.
PKC PMII Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk mengawal penanganan kasus tersebut agar berjalan sesuai ketentuan hukum. Pengawalan itu diarahkan pada perlindungan korban, pengungkapan fakta, dan pencegahan kekerasan berulang.
Edo meminta Polda Jawa Timur memberikan perhatian serius terhadap laporan yang telah disampaikan, memastikan setiap bukti ditelusuri, serta memberikan perlindungan yang diperlukan kepada korban selama proses hukum berlangsung.
Di sisi lain, pengelola PIER diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk mengevaluasi sistem pengamanan dan membangun mekanisme penyelesaian konflik yang efektif. Keselamatan pekerja tidak boleh dikorbankan akibat lemahnya pengawasan atau tidak efektifnya prosedur pengamanan.
“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti sebagai pemberitaan sesaat. Harus ada proses hukum yang jelas dan evaluasi nyata terhadap sistem keamanan kawasan. Polda Jatim harus mengusut dugaan tindak pidananya, sementara pengelola PIER wajib memastikan kawasan industri aman dari praktik kekerasan dan intimidasi. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.” pungkas Edo.
Kini, penanganan laporan di Polda Jawa Timur dan langkah evaluasi keamanan oleh pengelola PIER menjadi hal penting untuk memastikan kepastian hukum, memberikan perlindungan kepada pekerja, serta mencegah dugaan tindakan serupa kembali terjadi di kawasan industri tersebut.
Editor : Amal Jaelani